Diberitakan Soal Kasus Oknum Pegawai Pajak 'Nakal', Kanwil DJP Sumsel dan Babel Layangkan Hak Jawab

Diberitakan Soal Kasus Oknum Pegawai Pajak 'Nakal', Kanwil DJP Sumsel dan Babel Layangkan Hak Jawab

Kanwil DJP Sumsel dan Babel melayangkan hak jawab, mengenai pemberitaan mengenai pengusaha pempek di Palembang Ini Kaget Ditagih PPh Rp16 Miliar Oleh Oknum Pegawai Pajak 'Nakal'. Foto: dokumen/sumeks.co--

"Oknum Pegawai Pajak Nakal" dan;

b. "Lagi-lagi keluhan demi keluhan terkait adanya dugaan oknum pejabat pegawai pajak "nakal", kembali terjadi....."

BACA JUGA:Waduh! Pengusaha Sembako Prabumulih Diduga Diperas Oknum Pegawai Pajak, Minta DP hingga Succes Fee

BACA JUGA:Giliran 2 Perusahaan Ini Diperiksa Kejati Sumsel untuk Rampungkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pajak

Merupakan berita yang dinilai tidak berdasarkan fakta yang ada serta berpotensi menggiring opini negatif di tengah masyarakat, 

Bahwa pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Rp16 Miliar kepada Pengusaha Pempek di Palembang merupakan tindakan pelanggaran dan/atau fraud serta ilegal yang dilakukan oleh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

3. Fakta yang ada, pengenaan PPh Rp16 Miliar merupakan ketetapan pajak yang terbit dari hasil pemeriksaan pajak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Dari fakta tersebut diatas, Tim Redaksi SUMEKS.CO telah menyampaikan informasi tanpa menguji informasi, mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, sehingga informasi tersebut berpotensi menggiring opini negatif di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Pelaksana Pelayanan Kantor Pajak Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam Kasus Ini

BACA JUGA:Pengusaha Pempek di Palembang Ini Kaget Ditagih PPh Rp16 Miliar Oleh Oknum Pegawai Pajak 'Nakal'

5. Berdasarkan Pasal 1 ayat (11), (12) dan (13); Pasal 3 ayat (1); Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 6 dan Penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/PeraturanDP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, serta dalam rangka menerapkan prinsip pemberitaan yang berimbang. benar, tepat, akurat dan sesuai fakta yang ada, kami menggunakan hak jawab dan meminta agar Tim Redaksi SUMEKS.CO untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. Menyampaikan hak jawab yang diunggah oleh SUMEKS.CO dan surat resmi kepada Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung dalam waktu selambat-lambatnya 2x24 jam terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan: 

b. Meralat dan/atau mengoreksi judul dan paragraf pertama sebagaimana keberatan Kami di atas;

Ke depan pemberitaan yang dilakukan oleh SUMEKS CO diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat luas melalui penyampaian informasi benar, tepat, akurat dan sesuai fakta yang ada sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: