Pilih 'DHBL' Pajak ( Daftar, Hitung, Bayar dan Lapor Pajak)
Oleh Waluyo,S.E.,M.E.--
• Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak.
• Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
• Harta dan kewajiban milik wajib pajak.
• Pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku.
BACA JUGA:Puasa Ramadan Tetapi Tidak Tarawih, Gimana Hukumnya? Begini Penjelasan Ustaz Masrul Aidi
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi secara Online
Saat ini, wajib pajak orang pribadi dapat melakukan pelaporan SPT Tahunannya secara online melalui DJP Online atau melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP. Kali ini, secara khusus akan membahas cara lapor SPT Tahunan pribadi melalui DJP Online.
Untuk melakukan pelaporan di DJP Online, pastikan wajib pajak pribadi sudah membuat akun. Pembuatan akun di DJP Online ini tidak hanya dibutuhkan untuk pelaporan SPT, tapi juga akan sangat dibutuhkan untuk urusan perpajakan lainnya.
Tidak hanya itu, wajib pajak juga harus memiliki EFIN, yaitu nomor identifikasi dari DJP untuk melakukan pelaporan pajak secara online.
Selanjutnya, secara umum tata cara lapor SPT Tahunan Orang Pribadi secara online melalui e-Filing DJP sebagai berikut :
BACA JUGA:Tiba-tiba Muncul Pria Ngaku Nabi di Tebing Tinggi, Ingin Membubarkan Agama Islam
• Kunjungi laman https://www.djponline.pajak.go.id, kemudian klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi.
• Silakan masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar. Lalu, klik “Login”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: