Kecewa! Tenaga Honorer Banyuasin Tak Terima THR, Ini Kata Sekda

Kecewa! Tenaga Honorer Banyuasin Tak Terima THR, Ini Kata Sekda

Ir Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU Asean Eng.--

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin "dipastikan" tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

"Iya, Honorer tidak dapat THR," kata Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim.

Aturan mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. PP tersebut menjelaskan secara rinci siapa saja yang berhak menerima tunjangan tersebut.

"Sudah ada aturannya," jelasnya.

BACA JUGA:Pemkab Muba Beri Insentif Bagi Petani Muba yang Membuka Lahan Tanpa Membakar

BACA JUGA:Nekat! Truk ODOL Terus Melintas di Jalintim Palembang-Betung, Bahaya Mengintai!

Apalagi hal ini dipertegas dari pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bahwa honorer tidak akan mendapatkan THR.

"Honorer tidak dapat (THR)," dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, di Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.

Dalam aturan itu tidak hanya tertuliskan untuk Tunjangan Hari Raya, tapi juga berlaku untuk gaji 13."THR dan Gaji 13," imbuhnya.

Terkait ada kebijakan kepala organisasi perangkat daerah, kepala sekolah dan pimpinan lainnya memberikan tenaga honorer berupa THR, Erwin menegaskan kalau sesuai aturan itu tidak ada.

BACA JUGA:Bobol Rumah Warga Rantau Bayur, Komplotan Pencuri Ini Gasak Mesin Getek hingga 200 Kilogram Beras

BACA JUGA:Berikut Menu Buka Puasa Penggemar Masakan Asin, Nomor 1 Anak-anak Paling Suka

"Tidak ada aturannya," ucapnya.

Tapi jika memang ada pemberian THR oleh kepala OPD, camat atau kepsek dan lain sebagainya, Erwin mengatakan kalau tidak ada masalah kepada honorer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: