6 Sopir yang Selundupkan 142 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim Terancam Denda Rp100 Miliar

6 Sopir yang Selundupkan 142 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim Terancam Denda Rp100 Miliar

6 sopir truk yang mengangkut 142 ton batu bara ilegal ditangkap selama kurun dua minggu dan terakhir pada Minggu 17 Maret 2024 dini hari lalu terancam denda Rp100 miliar. Foto: edho/sumeks.co--

“Dipindahkan pelaku di lapangan Siba (lapangan parkir kendaraan truk ekspedisi SIBA) di Desa Tanjung Lalang. Lalu dibawa menuju Lampung, lewat OKU," tambahnya lagi.

Saat diamankan, salah satu sopir berinisial RS mengaku tidak mengetahui siapa pemilik batu bara ilegal itu dan siapa yang bakal menerimanya. 

"Mereka ini hanya diarahkan oleh RN untuk mengambil muatan batu bara dan mengantarnya dengan upah Rp430.000 per ton," tandasnya.

BACA JUGA:Kamuflase, Puluhan Ton Batu Bara Ilegal Diangkut dengan Truk Boks, Biar Apa?

BACA JUGA:Modus Sopir Truk yang Angkut 120 Ton Batu Bara Ilegal, Palsukan Surat Jalan Biar Lancar Sampai Tujuan

Barang bukti yang diamankan truk Hino plat nopol BE 8531 OU bermuatan 30 ton batu bara yang disopiri JR. Semua barang bukti diamankan di parkiran PT Semen Baturaja, OKU.

Dokumen yang sama dengan truk pertama, yakni surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’. JR mengaku disuruh NN, dengan upah Rp 6 juta per rit.

Lalu, truk Hino plat B 9267 BIT bermuatan 30 ton batu bara. Sopirnya, SP, juga membawa surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’. 

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumsel menggagalkan penyelundupan batu bara ilegal dari tambang rakyat di Tanjung Enim tujuan Jakarta.

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan 120 Ton Batu Bara Ilegal dan 9 Tersangka di Jalinsum OKU

BACA JUGA:6 Pelaku yang Angkut 98 Ton Batu Bara Ilegal Ternyata Hanya Sopir dan Kernet, Pemilik Mobil dan Tambang?

Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang dipimpin AKBP Bagus Suryo Wibowo itu mendatangi tambang rakyat batu bara ilegal itu pada Minggu, 17 Maret 2024 dini hari.

Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 88 ton lebih atau 88,2 ton batu bara ilegal yang diangkut truk saat berada di parkir kendaraan truk ekspedisi SIBA, persisnya di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Petugas juga mengamankan 3 orang sopir truk yang membawa muatan puluhan ton batu bara ilegal tersebut ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan lanjutan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Bagoes Suropratomo Oktobrianto, SIK melalui Kasubdit AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengatakan dari keterangan sopir bahwa batu bara yang diangkutnya tersebut diperoleh dan dimuat dengan cara memindahkan muatan dari kendaraan truk lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: