6 Sopir yang Selundupkan 142 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim Terancam Denda Rp100 Miliar

6 Sopir yang Selundupkan 142 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim Terancam Denda Rp100 Miliar

6 sopir truk yang mengangkut 142 ton batu bara ilegal ditangkap selama kurun dua minggu dan terakhir pada Minggu 17 Maret 2024 dini hari lalu terancam denda Rp100 miliar. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan 6 sopir truk yang menyelundupkan 142 ton batu bara ilegal selama dua pekan di bulan Maret 2024.

Batu bara ilegal itu diselundupkan 6 sopir yang telah diupah ke Banten dan Jakarta berasal dari tambang rakyat yang berada di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Sebelum dikirim ke pulau Jawa, batu bara ilegal itu dikumpulkan ke tempat penampungannya lalu baru diambil dengan cara dipindahkan lagi ke truk yang dibawa oleh 6 sopir.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktabrianto SIK melalui Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH mengatakan para pelaku yakni 6 sopir truk tersebut dijerat pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 1999 tentang minerba. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 88 Ton Lebih Batu Bara Ilegal dari Tanjung Enim Tujuan Jakarta

BACA JUGA:PALI Miliki Jalan Khusus Angkutan Batu Bara Menuju Pelabuhan, Catat Jam Operasionalnya!

"Ancaman ancamannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” terang AKBP Bagus.

Bagus menjelaskan, 6 sopir truk mengangkut 142 ton batubara ilegal ditangkap selama kurun dua minggu dan terakhir pada Minggu 17 Maret 2024 dini hari. 


Contoh barang bukti batu bara ilegal ditunjukkan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH dan jajaran. Foto: edho/sumeks.co--

Para sopir itu diamankan saat melintas di Jalinsum Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, OKU. 

"Dalam pemeriksaan, mereka mengaku sudah berulang kali membawa angkutan batu bara ilegal ini dari di Muara Enim. Mereka menerima upah Rp6 juta hingga Rp10 juta. Mereka akan mengantarnya ke stock pile di Kota Cilegon Provinsi Banten dan Cakung Jakarta Timur," terang Bagus. 

BACA JUGA:Pengakuan Sopir Tronton Pengangkut Puluhan Ton Batu Bara Ilegal dari ‘Kandang Ayam’ Muara Enim Tujuan Jawa

BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan 30 Ton Batu Bara Ilegal yang Akan Dikirim ke Cirebon dari 'Kandang Ayam' Muara Enim

Untuk mengelabuhi petugas, oleh sopir-sopir ini batu bara tersebut dipindahkan dari truk ke truk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: