6 Sopir yang Selundupkan 142 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim Terancam Denda Rp100 Miliar

6 Sopir yang Selundupkan 142 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim Terancam Denda Rp100 Miliar

6 sopir truk yang mengangkut 142 ton batu bara ilegal ditangkap selama kurun dua minggu dan terakhir pada Minggu 17 Maret 2024 dini hari lalu terancam denda Rp100 miliar. Foto: edho/sumeks.co--

Truk tersebut memuat batu bara dari stockpile Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim dan akan dibawa ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten atas suruhan LN dengan upah uang jalan Rp6 juta per rit.

Penyelidikan yang dilakukan banyak ditemukan kendaraan yang mengangkut batu bara yang dilengkapi dengan surat jalan resmi dengan barcode, timbangan dan asal barang yang berasal dari pemegang IUP.

"Barang bukti kendaraan dan batu bara dititipkan di sebuah pabrik di Baturaja. Ketiga pelaku sopir diamankan untuk proses hukum dan dua dinyatakan DPO,” tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: