Tiga Oknum Wartawan Diduga Lakukan Aksi Pemerasan di Kota Prabumulih, Begini Modusnya

Tiga Oknum Wartawan Diduga Lakukan Aksi Pemerasan di Kota Prabumulih, Begini Modusnya

Barang bukti yang diamankan dari tiga oknum wartawan yang diduga melakukan aksi pemeriksaan terhadap pedagang di Kota Prabumulih. Foto: Dian/sumeks.co --

BACA JUGA:Tiga Terdakwa Pemerasan Kepala Inspektorat OKI Dihukum Ringan

"Kita masih belum pastikan pekerjaannya seperti apa," terangnya menegaskan yang jelas kasusnya masih berjalan karena laporan baru masuk kemarin siang kemudian masih akan dilakukan proses untuk gelar dan lainnya.

Ditanya status ketiga terlapor? Kapolres menyebutkan, untuk statusnya masih pemeriksaan dan nantinya akan dilihat apakah masuk pasal pemerasan yang mana karena ada beberapa perbedaan. 

"Kalau pasal 368 KUHP maka akan ditahan, namun kalau 369 KUHP tidak bisa ditahan karena dia dibawah 5 tahun," tegasnya.

Sekarang, ketiganya masih diminta hadir untuk dilakukan pemeriksaan. 

BACA JUGA:Pelaku Pemerasan Mengatasnamakan Dishub Diringkus Jatanras, Modusnya?

BACA JUGA:Tiga Terdakwa Pemerasan Kepala Inspektorat OKI Dihukum Ringan

"Adapun modus yang dilakukan pelaku dengan cara menakut-nakuti orang yang berusaha menjual minyak sayur ini, dan jika tidak menyerahkan uang tertentu akan dibawa ke kantor polisi dengan yang bersangkutan telah menyalahgunakan minyak sayur subsidi," tukasnya mengaku tiga orang oknum ini ada yang dari Prabumulih dan juga luar Prabumulih. (chy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: