Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 88 Ton Lebih Batu Bara Ilegal dari Tanjung Enim Tujuan Jakarta

Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 88 Ton Lebih Batu Bara Ilegal dari Tanjung Enim Tujuan Jakarta

Ditreskrimsus Polda Sumsel menggagalkan penyelundupan batu bara ilegal dari tambang rakyat di Tanjung Enim. Foto: dokumen/sumeks.co--

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk hino plat nopol BE 8531 OU bermuatan 30 ton batu bara yang dibawa sopir berinisial JR.

Petugas menemekan dokumen yang sama dengan kendaraan pertama, yakni surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’ dan dimuat dari stockpile BSD Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim untuk tujuan ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten. 

Sopir berinisial JR mengaku mengambil muatan dari stockpile BSD atas suruhan NN, untuk dibawa ke stockpile yang berada di Cilegon dengan upah Rp6 juta tiap rit.

BACA JUGA:6 Pelaku yang Angkut 98 Ton Batu Bara Ilegal Ternyata Hanya Sopir dan Kernet, Pemilik Mobil dan Tambang?

BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Amankan 98 Ton Batu Bara Ilegal Asal Tanjung Enim Tujuan Lampung, 6 Pelaku Ditangkap

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk hino plat nopol B 9267 BIT bermuatan 30 ton batu bara. 

Sopir berinisial SP yang ternyata juga membawa surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’. 

Truk tersebut memuat batu bara dari stockpile Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim dan akan dibawa ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten atas suruhan LN dengan upah uang jalan Rp6 juta per rit.

Penyelidikan yang dilakukan banyak ditemukan kendaraan yang mengangkut batu bara yang dilengkapi dengan surat jalan resmi dengan barcode, timbangan dan asal barang yang berasal dari pemegang IUP.

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Sumsel Lidik Pengangkutan Batu Bara Ilegal di Muratara

BACA JUGA:Modus Sopir Truk yang Angkut 120 Ton Batu Bara Ilegal, Palsukan Surat Jalan Biar Lancar Sampai Tujuan

"Barang bukti kendaraan dan batu bara dititipkan di sebuah pabrik di Baturaja. Ketiga pelaku sopir diamankan untuk proses hukum dan dua dinyatakan DPO,” tandasnya.

Akibat ulahnya, pelaku terancam Pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 1999 tentang mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: