Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Amankan Terduga Preman Lakukan Pungli, Bersama Barang Bukti Uang Rp 7.000

Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Amankan Terduga Preman Lakukan Pungli, Bersama Barang Bukti Uang Rp 7.000

Terduga preman, Seri Mulatno (26), warga Jalan Swakarsa Kecamatan Kertapati Kota Palembang, saat diamankan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir saat Operasi Pekat Musi 2024 di simpang 4 pintu keluar Tol Kramasan, Rabu sore, 13 Maret 2024.--

BACA JUGA:Hasil Operasi Pekat Musi 2023, Polres Ogan Ilir Musnahkan Ratusan Botol Miras

BACA JUGA:DPO Kasus Pembunuhan di Muba Tertangkap Dalam Operasi Pekat Musi 2023 di Lubuklinggau

Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir, AKP Dismin Hayadi mengungkapkan, pengedar sabu yang berhasil diamankan tersebut bernama Zahri alias Jito (47), warga Desa Seribanding Kecamatan Pemulutan Barat. 

"Pelaku kita amankan bersama barang bukti 10 kantong klip yang berisikan sabu di dalamnya," terangnya, Rabu, 13 Maret 2024.

Kasatres Narkoba menyebut, bahwa dari 10 kantong klip yang diamankan tersebut berjumlah 4,70 gram. Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa telah resah. 

"Awalnya kita mendapatkan laporan dari warga, yang mengaku telah resah dengan kelakuan pelaku ini," paparnya. 

Adapun penangkapan pelaku, dilakukan pada 10 Maret 2024 lalu sekitar pukul 12.30 WIB. Penangkapan pelaku berawal dari anggota Satres Narkoba Polres Ogan Ilir yang mendapatkan informasi dari masyarakat.

BACA JUGA:Hari Pertama Ramadan 1445 Hijriyah, Sat Lantas Polres Ogan Ilir Berikan Imbauan Keselamatan Berlalu Lintas

BACA JUGA:Banjir, Banyak Warga Cuci Mobil dan Mandi di Jalan Tanjung Senai, Sat Lantas Polres Ogan Ilir Lakukan Patroli

"Untuk memastikan informasi tersebut, kami lalu melakukan penyelidikan," ujarnya. 

Lalu, tim bergerak menuju lokasi sesuai informasi yang didapat sebelumnya. Saat tiba dilokasi, tim melihat ciri-ciri orang diduga pelaku yang sedang duduk dibawah rumah milik warga Desa Sribanding. 

"Tim pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya lagi. 

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang telah diakui oleh pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu, 10 paket klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu terdiri dengan berat Bruto 4,70 gram.

BACA JUGA:Cooling System Pasca Pemilu 2024, Mahasiswa GMNI Unsri-Sat Intelkam Polres Ogan Ilir Bagi-Bagi Sembako Gratis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: