879 Orang Resmi Menjadi PPPK Kemenkumham, Mewujudkan Penataan Pegawai Non ASN

 879 Orang Resmi Menjadi PPPK Kemenkumham, Mewujudkan Penataan Pegawai Non ASN

Kemenkumham telah menyelesaikan proses penataan tenaga non ASN dengan menetapkan 879 orang sebagai PPPK.--

JAKARTA, SUMEKS.CO -  Kemenkumham telah menyelesaikan proses penataan tenaga non ASN dengan menetapkan 879 orang sebagai PPPK.

Penetapan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur negara.

Kemenkumham telah melaksanakan kegiatan Serah Terima PPPK tahun anggaran 2023 di lapangan upacara Kemenkumham, Rabu 6 Maret 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pejabat eselon I dan II Kemenkumham, serta para PPPK yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Raih Suara 23.879, Fajar Febriansyah Dipastikan Duduki Kursi ke-7 dari DPRD Provinsi Dapil II Sumsel

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Supartono, mengatakan bahwa pelaksanaan seleksi PPPK yang berintegritas merupakan upaya strategis Kemenkumham dalam memperoleh tenaga teknis yang profesional sesuai dengan bidang tugasnya.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memegang peran penting dalam membantu organisasi mencapai tujuannya.

Di tengah tuntutan dan ekspektasi yang terus meningkat, PPPK hadir sebagai solusi untuk menghadirkan tenaga profesional dengan keahlian yang sesuai dengan bidang tugas.

"Seleksi tidak hanya memastikan bahwa setiap individu memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis yang diperlukan, tetapi juga nilai-nilai etika dan moral, sehingga menjadi insan Kemenkumham yang semakin PASTI dan BerAKHLAK" tegas Tono. Seleksi PPPK, tambah Tono, dilaksanakan Kemenkumham secara kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN dan tidak dipungut biaya, sehingga individu yang terpilih merupakan sumber daya yang profesional.

BACA JUGA:Pesona Kriya 2024, Wujud Komitmen Pupuk Indonesia dalam Membina UMKM

Tahun 2023 menjadi tahun pertama Kemenkumham membuka lowongan bagi PPPK. PPPK merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang. 

Proses pengadaan PPPK Kemenkumham sendiri dilaksanakan secara terpusat dengan jumlah keseluruhan pendaftar sebanyak 4.364 orang dan sebanyak 2.631 orang lulus seleksi administrasi.

Selanjutnya terdapat seleksi kompetensi teknis dan seleksi kompetensi teknis tambahan, kemudian dilakukan pengintegrasian nilai akhir yang menghasilkan sebanyak 879 orang dinyatakan lulus.

Peserta yang telah dinyatakan lulus tersebut pun melewati tahapan penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melewati tahapan akhir sebelum menjadi PPPK Kemenkumham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: