Pemkot Palembang Akan Sanksi Tegas Jika Ada Oknum ASN yang Tidak Netral pada Pemilu 2024

Pemkot Palembang Akan Sanksi Tegas Jika Ada Oknum ASN yang Tidak Netral pada Pemilu 2024

Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan pihaknya siap untuk menindaklanjuti sanksi terhadap ASN yang terbukti memihak salah satu calon. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ASN di Kota Palembang harus bersikap netral atau tidak mendukung calon Presiden, DPR RI, DPRD, atau DPD.

Mengenai hal itu, Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengungkapkan ia bersama pihaknya siap untuk menindaklanjuti sanksi terhadap ASN yakni Camat, Lurah, dan Pejabat OPD yang terbukti memihak salah satu calon. 

"Meskipun saya belum menerima laporan resmi, jika informasi tersebut benar ada Camat yang tidak netral. Maka saya akan langsung mengonfirmasi kepada penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, untuk memastikan kebenarannya," ungkapnya kepada awak media pada Senin 4 Maret 2024.

Dijelaskan Ratu Dewa, menurut prosedur yang berlaku, ada langkah-langkah yang akan diambil ketika ada laporan mengenai ASN atau non PNSD.

BACA JUGA:Seret Nama Pejabat Kejari, Terdakwa Oknum ASN Inspektorat Didakwa Terima Uang Suap Kasus Senilai Rp65 Juta

BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Suap Oknum ASN Inspektorat Sumsel

"Apabila memang ada mekanisme, kami meminta Inspektorat sebagai petugas internal untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah saya menerima informasi secara resmi, langkah selanjutnya adalah membawanya langsung ke Forum Penjatuhan Hukuman Disiplin," jelasnya. 

Kendati itu, Ratu Dewa menyebutkan bahwa netralitas ASN dalam pemilu sangat krusial. Pemkot Palembang bersama stakeholder juga mengawasi dan memantau jalannya Pemilu berharap agar ASN tidak terlibat dalam pelanggaran pemilu.

"Prinsip netralitas ini berlaku untuk ASN dan pegawai honorer," tutupnya. 

Diketahui, untuk ASN yang melanggar akan dikenai sanksi berupa kode etik, hukuman moral, penurunan pangkat, hingga hukuman tertinggi berupa penahanan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp12 juta.

BACA JUGA:Berikut Jadwal Sidang Tersangka Korupsi Penerima Suap Dana Komite Sekolah Oknum ASN Inspektorat Sumsel

BACA JUGA:Begini Upaya BKPSDM Ogan Ilir untuk Jaga Agar ASN Netralitas di Pemilu 2024

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: