NAH LOH! PBB dan PPP Sampaikan Laporan ke Bawaslu Ogan Ilir, Ada Apa Ya?

NAH LOH! PBB dan PPP Sampaikan Laporan ke Bawaslu Ogan Ilir, Ada Apa Ya?

Ketua Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Lily Oktayanti, bersama Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah, menyampaikan laporan dugaan pelanggaran mekanisme Pemilu 2024.--

Tim Gakkumdu Kabupaten Ogan Ilir hanya memberikan rekomendasi sanksi kepada Bupati Ogan Ilir untuk diterapkan kepada oknum Kades di Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Terbukti Bersalah Korupsi Hibah Kegiatan Fiktif Pilkada, Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dihukum

Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo, memberikan penjelasan terkait Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Disebutkan Dirkrimum, pada pasal tersebut mengenai konsekuensi sanksi bagi setiap Kades atau perangkat pemerintahan lainnya, dengan sengaja membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu dalam masa kampanye.

"Dari unsur pasal tersebut, Kades betul, ada. Kemudian dengan sengaja membuat keputusan. Dia (oknum Kades) bukan membuat keputusan. Kalau keputusan kan (mengharuskan) besok coblos si A, misalnya," jelasnya.

BACA JUGA:Sengketa Suara Caleg DPRD Muara Enim, Bawaslu Perketat Pengawasan dan Bepatokan C Hasil

"Jika unsur pasal dalam suatu rangkaian perbuatan tidak terpenuhi, maka pasal tersebut tidak sempurna," lanjutnya.

Dirkrimum meneruskan, bahwa tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu pada masa kampanye, maka disebut dengan delik materil.

Delik materil, terangnya, adalah delik yang memiliki adanya akibat atau harus ada akibatnya. Sementara delik formil, tidak perlu ada akibat, seperti contohnya perkara pencurian. 

BACA JUGA:WAW! Bawaslu Sumsel Terima Laporan Money Politic di Kota Palembang dan Prabumulih, Milik Caleg?

"Kenapa dalam pasal pencurian tidak disebutkan unsur kerugiannya, tapi dia cukup. Itu delik formil," terang Dirkrimum. 

"Oleh karena itu, dari hasil penyidikan dan juga keterangan dua orang ahli (ahli bahasa dan ahli pidana) menerangkan bahwa tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu itu harus teruji. Sekarang di mana menguntungkannya? Seperti itu," ujarnya.

Pada masa kampanye, hal yang menguntungkan yang dimaksud adalah suara dari pemilih kepada peserta Pemilu.

BACA JUGA:Jelang Masa Tenang, Bawaslu Ogan Ilir Gelar Apel Siaga Patroli Pengawasan Pemilu 2024

Tim Gakkumdu Sumsel, melihat tak ada keputusan dari oknum Kades memutuskan untuk memenangkan salah satu calon legislatif yang merupakan peserta Pemilu.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: