NAH LOH! PBB dan PPP Sampaikan Laporan ke Bawaslu Ogan Ilir, Ada Apa Ya?

NAH LOH! PBB dan PPP Sampaikan Laporan ke Bawaslu Ogan Ilir, Ada Apa Ya?

Ketua Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Lily Oktayanti, bersama Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah, menyampaikan laporan dugaan pelanggaran mekanisme Pemilu 2024.--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menyampaikan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.

Menurut Ketua Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Lily Oktayanti, pelaporan yang disampaikan itu terkait pelanggaran mekanisme Pemilu 2024.

"Kita menerima dua laporan dugaan pelanggaran mekanisme Pemilu 2024 dari PBB dan PPP," ungkap Lily, Sabtu, 2 Maret 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Panggil Pelapor Kasus Dugaan Money Politic Oknum Caleg di Wilayah 7 Ulu Palembang

Terkait pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, PBB melaporkan dugaan pelanggaran mekanisme pemungutan suara DPRD Kabupaten di Daerah Pemilihan (Dapil) Ogan Ilir V.

"Ada dugaan pelanggaran pemungutan suara di wilayah Kecamatan Tanjung Batu dan Payaraman," jelasnya.

Sementara itu, terkait pelaporan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), juga melaporkan perkara serupa pada pemungutan suara DPRD Provinsi di Dapil Sumsel III wilayah Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir. 

BACA JUGA:Surat Suara Terbawa Pulang oleh Pemilih di Prabumulih, Dilaporkan Gerindra, Bawaslu Gelar Sidang, Kok Bisa?

"Terkait pelaporan itu, dua partai ini juga menyertakan bukti dugaan pelanggaran mekanisme Pemilu 2024," lanjutnya. 

Terhadap pelaporan ini, pihak Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir langsung melakukan kajian awal untuk mengetahui, apakah pelaporan ini memenuhi persyaratan formil dan materil atau tidak. 

"Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir akan mengadakan rapat pleno terlebih dahulu terkait laporan dari dua parpol tersebut," paparnya. 

BACA JUGA:Dugaan Kecurangan di Jejawi, Bawaslu Rekomendasikan Penghitungan Ulang di Desa Pedu dan Simpang Empat

Sebagaimana diketahui, sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir juga menangani kasus dugaan ketidaknetralan oknum Kepala Desa di Kabupaten Ogan Ilir. 

Akan tetapi, setelah dilakukan penanganan oleh Tim Gakkumdu Kabupaten Ogan Ilir diputuskan, bahwa kasus tersebut dihentikan lantaran tidak memenuhi unsur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: