Ahli Bidang Investasi Bisnis Sebut Tidak Ada Larangan Akuisisi Perusahaan yang Tidak Sehat

Ahli Bidang Investasi Bisnis Sebut Tidak Ada Larangan Akuisisi Perusahaan yang Tidak Sehat

Suasana sidang pemeriksaan perkara di PN Palembang, kasus dugaan korupsi akusisi saham PT SBS, Jumat 1 Maret 2024. Foto: Fadli/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pembuktian perkara kasus dugaan korupsi akusisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) tbk, berlangsung selama dua hari berturut-turut.

Bahkan, sidang yang digelar pada Kamis 29 Januar 2024 kemarin berlangsung hingga pukul 23.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

Sementara, ahli yang didatangkan oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kemarin adalah ahli pada bidang investasi bernama DR Eko Sembodo.

Pada keterangan sidang yang digelar hingga larut malam tersebut, ahli DR Eko Sembodo menyebut bahwa pengakuisisian saham bisa dilakukan meski perusahaan yang diakuisisi tersebut dalam keadaan sakit.

BACA JUGA:Jadi Saksi Sidang, Dirut Aktif PT BA Sebut Proses Akuisisi Saham PT SBS Sudah Sesuai Prosedur

Diterangkan ahli Dr Eko Sembodo, yakni perusahaan yang diakuisisi tersebut kondisi keuangan yang tidak sehat sekali pun.

Menurut pendapat ahli, terutama menyangkut manajemen bisnis tidak hanya terjadi pada usaha-usaha swasta namun bisa juga dilakukan usaha milik pemerintah.

Diakuinya, perusahaan milik pemerintah seperti BUMN dalam upaya mengakuisisi sebuah perusahaan haruslah dibuat suatu studi kelayakan sebagai acuan dasar akuisisi.

"Karena, akuisisi adalah pengambilan hal dari satu perusahaan atau dibeli saham kepemilikan oleh perusahaan lainnya, jadi tidak terfokus hanya antar perusahaan swasta saja," terang ahli DR Eko Sembodo.

BACA JUGA:Kuasa Hukum PT SBS Klaim Proses Akuisisi Saham Sangat Bermanfaat Besar Bagi PT BA

Ia mencontohkan, jika pihak perusahaan milik pemerintah atau BUMN melakukan akuisisi melalui anak perusahaannya.

Maka, lanjut ahli juga harus dilakukan kajian yang bisa dilakukan oleh induk perusahaan BUMN itu sendiri atau melalui anak perusahaannya.

Masih menurutnya, dari kajian itu ditemukan beberapa faktor diantaranya kondisi keuangan perusahaan yang akan diakuisisi sedang tidak baik-baik saja.

"Meski begitu, tidak ada larangan mengakuisisi perusahaan yang tidak sehat, tetapi dianjurkan agar jangan diambil karena ada resikonya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: