Ingat! Prabowo - Gibran Tak Akan Tersentuh Hak Angket, Prof Yusril yang Bilang
Yusril Ihza Mahendra.--
"Apalagi hasil pemilu itu telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi, dia sama sekali tidak menggugurkannya," kata Yusril.
BACA JUGA:Prabowo Subianto: Kemerdekaan Bukan Hadiah, Tapi Hasil Perjuangan dan Pengorbanan
Bisa saja, Ia memberikan contoh, ada polisi atau ada tentara atau ada orang sipil, siapapun yang ternyata melakukan permainan yang Ia sebut cawe-cawe memalsukan.
Misalnya komputer KPU disabotase, sehingga si A menang, yang harusnya nggak menang, orang itu bisa dipidana.
"Ya pidana itulah sanksinya kepada dia, tapi tidak menggugurkan hasil pemilihan umum apalagi telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," beberapa Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: