Narkoba Senilai Rp100 Miliar Dimusnahkan, Kapolda Sumsel: Penanganan Penyalahgunaan Harus Seperti Covid

Narkoba Senilai Rp100 Miliar Dimusnahkan, Kapolda Sumsel: Penanganan Penyalahgunaan Harus Seperti Covid

Barang Bukti narkoba hasil ungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel sepanjang Januari hingga Februari 2024 di halaman apel belakang Mapolda Sumsel, Jumat, 23 Februari 2024. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo memimpin pemusnahan barang bukti narkoba hasil ungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel sepanjang Januari hingga Februari 2024 di halaman apel belakang Mapolda Sumsel, Jumat, 23 Februari 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan dari 12 Laporan Polisi dengan 22 orang tersangka yang berhasil diamankan.

Dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 108.997,91 gram dan pil ekstasi sebanyak 134.487 butir.

Jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan setelah disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium sabu sebanyak  108.924,57 gram dan pil ekstasi sebanyak 134.423 butir.

BACA JUGA:Ratusan Kilogram Barang Bukti Sabu-Pil Ekstasi Hasil Ungkap Polda Sumsel Dimusnahkan, Termasuk Milik Pasutri

Di sejumlah lokasi yakni, Palembang sebanyak 5 LP, Banyuasin 2 LP, Musi Banyuasin 2 LP, di Jalan Lintas Prabumulih – Muara Enim sebanyak 2 LP, di Jalan Lintas Sumatera – Ogan Ilir sebanyak 1 LP.

Para tersangka dijerat dengan Pasal primer yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur. hidup.

Dengan pemusnahan barang bukti ini berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.358.953 jiwa.

"Penanganan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumsel harus diperlakukan seperti Penanganan Pandemi Covid-19," kata Kapolda. 

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Lakukan Pemusnahan Barang Bukti, Apa Saja yang Dimusnahkan?

Dia menegaskan, semua pihak terlihat dan berperan aktif serta bersama-sama dalam memberantas narkoba.

"Sepakat dengan usul dari Kepala BNNP Provinsi Sumsel beberapa waktu penanganan peredaran gelap narkoba ini harus seperti penanganan pandemi Covid-19," kata Kapolda. 

Kapolda memberikan contoh penangannya, yaitu saat masuk ke toko-toko, mall dan tempat umum masyarakat tidak diperbolehkan masuk jika belum divaksinasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: