Tersangka Kasus Korupsi Bobol Rekening Nasabah Senilai Rp6,4 Miliar Jalani Tahap II di Kejati Sumsel
Kejati Sumsel, rampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi bobol uang nasabah bank milik pemerintah senilai Rp6,4 miliar atas nama tersangka Andrie Triyono, Kamis 22 Februari 2024. Foto: dokumen/sumeks.co --
Lebih lanjut dikatakan Vanny, dalam rangkaian penyidikan yang dilakukan telah memeriksa lebih kurang 30 orang sebagai saksi.
BACA JUGA:Lagi, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Tersangka Kasus Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar
Selain memeriksa saksi, juga telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan lainnya termasuk menggeledah rumah milik tersangka di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.
Atas perbuatannya, tersangka Andrie Triyono disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk diketahui, tersangka Andrie Triyono sempat berstatus sebagai buronan Kejati Sumsel selama 1 bulan, lantaran beberapa dipanggil secara patut tidak pernah hadir.
Sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tabur dan Intelijen Kejati Sumsel didalam salah satu rumah makan di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.
BACA JUGA:Keseharian Tersangka Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar, Ketua RT: Pakai Motor Butut Saat Kerja
Tersangka Andrie Triyono yang merupakan oknum pegawai salah satu bank pemerintah Cabang Kayuagung OKI dengan jabatan sebagai Supervisor Marketing.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: