Mungkinkah Pemilu Pilpres 2024 Dua Putaran? Begini Skenarionya Jika Terjadi dan Sejarahnya

Mungkinkah Pemilu Pilpres 2024 Dua Putaran? Begini Skenarionya Jika Terjadi dan Sejarahnya

Pilpres 2024 ini diikuti oleh tiga pasangan Capres dan Cawapres yakni Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Paslon 02 Prabowo-Gibran serta Paslon 03 Ganjar-Mahfud MD. Foto: dokumen/sumeks.co--

Dituliskan juga dalam Undang-Undang tersebut, dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih, 2 pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

BACA JUGA:Link Live Quick Count Pilpres 2024, Pantau Hasil Perhitungan Suara di Sini

Pada artikel berikut ini, juga akan dibeberkan beberapa skenario apabila Pilpres 2024 putaran kedua dilaksanakan.

Apabila hasil akhir penghitungan suara KPU memungkinan ada putaran kedua karena suara Paslon tidak memenuhi syarat terpilih, maka skenarionya sebagai berikut:

- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024 - 25 April 2024

- Masa kampanye pemilu: Minggu, 2 Juni 2024 - Sabtu, 22 Juni 2024

BACA JUGA: Teka-Teki Cawapres Ganjar Terjawab, Menko Polhukam Mahmud MD Resmi Bersaing pada Pilpres 2024

- Masa tenang: Minggu, 23 Juni 2024 - Selasa, 25 Juni 2024 

- Pemungutan suara: Rabu, 26 Juni 2024

- Penghitungan suara: Rabu, 26 Juni 2024 - Kamis, 27 Juni 2024

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 27 Juni 2024 - Sabtu, 20 Juli 2024

BACA JUGA:PPP Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Jadi Partai Keempat Jatuhkan Pilihan ke Ganjar

Lalu, pernahkan Indonesia melaksanakan Pemilu Pilpres dua putaran? Jawabannya pernah.

Sejak dilaksanakan untuk pertama kalinya pada tahun 1995, pemilu dua putaran pernah terjadi pada tahun 2004 silam.

Dalam gelaran Pilpres pertama yang dipilih langsung oleh rakyat itu, terdapat 5 kandidat yakni:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: