Mungkinkah Pemilu Pilpres 2024 Dua Putaran? Begini Skenarionya Jika Terjadi dan Sejarahnya

Mungkinkah Pemilu Pilpres 2024 Dua Putaran? Begini Skenarionya Jika Terjadi dan Sejarahnya

Pilpres 2024 ini diikuti oleh tiga pasangan Capres dan Cawapres yakni Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Paslon 02 Prabowo-Gibran serta Paslon 03 Ganjar-Mahfud MD. Foto: dokumen/sumeks.co--

Mungkinkah Pemilu Pilpres 2024 Dua Putaran? Begini Skenarionya Jika Terjadi dan Sejarahnya

SUMEKS.CO - Pesta demokrasi Pemilu Pemilihan Presiden dan Legislatif tahun 2024, saat ini telah memasuki tahapan penghitungan suara secara bertahap melalui real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara nasional.

Hasil penghitungan akhir khususnya Pilpres pada Pemilu 2024 yang telah dimulai sejak Rabu 14 Februari 2024 lalu, akan menentukan apakah bakal berlangsung satu putaran atau dua putaran.

Sebagaimana diketahui, pada Pilpres 2024 ini diikuti oleh tiga pasangan Capres dan Cawapres seperti Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Paslon 02 Prabowo-Gibran serta Paslon 03 Ganjar-Mahfud MD.

Dan saat ini, dari data yang dihimpun hingga Minggu 18 Februari 2024, Paslon 02 Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara sementara mencapai 57 persen secara nasional.

BACA JUGA:Update Real Count Pilpres Pemilu 2024, Pagi Ini Paslon 02 Masih Bertengger di Posisi Teratas

Pertanyaannya, atas perolehan suara sementara tersebut masih adakah peluang kemungkinan untuk putaran kedua Pilpres 2024?

Menarik untuk diulas lebih lanjut, mengenai potensi Pilpres putaran kedua yang dirangkum dari berbagai sumber informasi.

Apa saja syarat-syarat Pilpres Putaran Kedua?

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (3) Undang-Undang Tahun 1945, penetapan kandidat Presiden dan Wakil Presiden memerlukan perolehan suara lebih dari 50 persen dari total suara keseluruhan.

BACA JUGA:Update Perolehan Suara Pilpres Pemilu 2024 di Sumsel, Paslon 02 Unggul Sementara Dengan 66,35 Persen Suara

Dengan ketentuan, sedikitnya 20 persen suara di setiap Provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah Provinsi di Indonesia.

Lalu, diatur juga dalam Pasal 416 ayat (2) Undang-Undang tentang Pemilu yang berbunyi apabila tidak ada Paslon Presiden dan Wakil Presiden yang berhak meraih suara minimal 20 persen dari setengah total Provinsi di Indonesia.

"Maka akan diselenggarakan Pemilu Putaran kedua," begitu tegas bunyi Undang-Undang tentang Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: