UPDATE Quick Count! Prabowo-Gibran Unggul Jauh Versi 6 Lembaga Survey Resmi Ini

UPDATE Quick Count! Prabowo-Gibran Unggul Jauh Versi 6 Lembaga Survey Resmi Ini

Hasil hitung cepat perolehan suara Pilpres 2024 menurut enam lembaga survey resmi.--

BACA JUGA:Naik Motor N-max, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Nyoblos di TPS 35

1. Partisipasi Masyarakat dan Aturan Quick Count

Dalam Ayat pertama dijelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, Pendidikan Politik, Survei, dan Penghitungan cepat hasil Pemilu harus mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.

2. Larangan Pengumuman pada Masa Tenang

Ayat Kedua menegaskan larangan pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu selama Masa Tenang berlangsung.

3. Pendaftaran Kepada KPU

Ayat Ketiga mengharuskan pelaksana kegiatan penghitungan cepat mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 1 bulan sebelum hari pemungutan suara dilakukan.

BACA JUGA:Tarik Minat Pemilih untuk Mencoblos, KPPS di Ogan Ilir Hias TPS Ala Resepsi Pernikahan

4. Keterbukaan Informasi

Ayat Keempat menekankan kewajiban pelaksana penghitungan cepat untuk menginformasikan sumber dana, metodologi yang digunakan, serta hasil perhitungan cepat bukan hasil resmi dari penyelenggara Pemilu.

5. Waktu Pengumuman dan Sanksi Pelanggaran

Ayat Kelima dan Keenam mengatur pengumuman perkiraan hasil perhitungan cepat dan memberikan sanksi, jika melanggar aturan Pemilu.

Metode Quick Count pertama kali diperkenalkan dan diterapkan pada Pemilu dan Pilpres tahun 2004.

BACA JUGA:Nekat Pakai Sepeda Motor, Kajati Sumsel Bersama Istri Ikut Nyoblos di TPS 028

Ini merupakan sebuah pendekatan statistik yang memungkinkan perhitungan serta proyeksi hasil pemungutan suara Pemilu dengan cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: