Nekat Pakai Sepeda Motor, Kajati Sumsel Bersama Istri Ikut Nyoblos di TPS 028
Kajati Sumsel Dr Yulianto SH MH nekat naik sepeda motor bersama menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS). Foto: Fadli/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Gunakan hak suara dalam Pemilu 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Dr Yulianto SH MH nekat naik sepeda motor menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ia tidak sendiri, sembari membonceng istri tercinta Yessi Yulianto ikut nyoblos di TPS 028, RT 52/RW 15, Kelurahan 30 Ilir, Palembang, Rabu 14 Februari 2024.
Usai melakukan pencoblosan, Kajati Sumsel Dr Yulianto SH MH berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menciptakan iklim demokrasi yang zero conflict.
"Khususnya menciptakan suasana aman dan tertib saat Pemilu 2024 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel," kata Kajati.
BACA JUGA:Salurkan Hak Pilih, 1.290 Napi Rutan Pakjo Nyoblos, Kekurangan 277 Surat Suara
Masih dikatakannya, guna menciptakan suasana kondusif saat Pemilu, Kejati Sumsel beberapa waktu lalu juga membuka Posko Pemilu 2024 serta Gakkumdu Pemilu 2024.
Kajati mengatakan, telah membentuk sebanyak 16 Posko Pemilu di wilayah hukum Kejati Sumsel.
Dikatakannya, saat ini ke 16 Posko Pemilu tersebut tersebar pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumsel.
Masih kata Kajati, adanya Posko Pemilu 2024 ini telah sejalan dengan program Jaksa Agung dengan memerintahkan kepada seluruh satuan kerja untuk membuat posko Pemilu 2024 termasuk di wilayah hukum Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Bersama Keluarga Nyoblos di TPS 053 Kancil Putih Pulau, Pj Wako Palembang: Jangan Golput!
"Posko ini kita siagakan 24 jam dan dibentuk untuk melayani masyarakat dalam menerima aduan-aduan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Asintel Kejati Sumsel
Dijelaskannya, Posko Pemilu 2024 yang telah dibentuk juga terdapat sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
"Dan terkait adanya indikasi pelanggaran-pelanggaran kita serahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus," terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam prosedur penegakkan hukum laporan yang masuk pada Posko Pemilu 2024 akan dikaji dan ditelaah terlebih dahulu, sebelum nantinya diproses lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: