Jangan Lewatkan Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2024, Yuk Simak Syarat Pengajuannya
KUR BRI 2024 akan segera dibuka sebentar lagi--
1. Warga Negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan KTP
2. Memiliki udaha yang sudah berjalan enam bulan
BACA JUGA:Untung Banget! Segera Ajukan KUR BRI 2024, Suku Bunga Hanya 0,5 Persen Per Bulannya
3. Tidak sedang menerima kredit produktif dari perbankan kecuali kredit rumah (KPR), pinjol atau kredit kendaraan bermotor (KSM).
Nah untuk syarat dokumen diantaranya adalah fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat izin usaha, dokumen jaminan jika pinjaman Rp100 juta ke atas, dan ada tambahan dokumen NPWP untuk pinjaman di atas Rp50 juta.
Setelah memenuhi syarat dan dokumen untuk memenuhi KUR, silakan mengajukan permohonan ke bank yang mengelola pinjaman KUR.
Kemudian pihak bank akan memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan survei kelayakan yang apabila memenuhi syarat dan kriteria pinjaman KUR BRI bisa langsung cair dalam waktu 3-5 hari.
BACA JUGA:Alhamdulillah, KUR BRI 2024 Segera Dibuka, Tawarkan Pinjaman Dengan Plafon Hingga Rp100 Juta
Nah setelah diajukan, nantinya calon debitur akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan KUR BRI dengan nominal yang sesuai ketentuan dan persyaratan.
Jika kelengkapan berkas sudah aman kemudian akan meninjau lokasi usaha serta kelayakan dari calon debitur dengan syarat dan dokumen kelengkapan.
Terakhir tunggu informasi selanjutnya mengenai pengajuan KUR BRI yang jika disetujui pihak bank, calon debitur akan mendapatkan pencairan ke rekening peminjam.
Perlu diketahui bahwa limit pinjaman yang disediakan oleh KUR BRI mencapai Rp100-500 juta untuk setiap calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman dana.
BACA JUGA:KUR BNI 2024 Buka Pinjaman Dengan Plafon Hingga Rp30 Juta, Begini Cara Pengajuannya
Cicilan tergantung dari jumlah pinjaman dan tenor waktu pengembaliannya bahkan hingga 60 bulan atau 5 tahun waktu cicilannya.
Selain dapat membantu permodalan, pinjaman ini juga menawarkan suku bunga rendah untuk terus meningkatkan perekonomian negara melalui para pelaku usaha dan UMKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: