3 Oknum ASN Pajak Tersangka Kasus Korupsi Kucing-Kucingan Jalani Tahap II di Kejari Palembang

3 Oknum ASN Pajak Tersangka Kasus Korupsi Kucing-Kucingan Jalani Tahap II di Kejari Palembang

Tiga oknum ASN pajak Ilir Timur Palembang tersangka kasus korupsi kucing-kucingan jalani tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu 7 Februari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co --

BACA JUGA:Terkini Kasus Korupsi Pajak, Giliran Legal Office Bank BCA Palembang Diperiksa Kejati Sumsel

Tim kuasa hukum para tersangka, menolak untuk diwawancarai usai mendampingi kliennya jalani tahap II di Kejari Palembang.

Diketahui, dalam perkara ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Yang mana enam tersangka itu, terdiri dari tiga tersangka oknum pegawai pajak bernama Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar dan Natalia Wulan Purnamasari.

Serta tiga tersangka lainnya dari perusahaan wajib pajak diketahui bernama Fajar Febriansyah, Novriansyah Regan dan Heri Yansyah.

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Pemenuhan Kewajiban Pajak Berlanjut, Giliran Dirut PT Wira Putra Perkasa Diperiksa

Para tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Atau kedua melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang- Undang Tipikor atau ketiga Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Dan saat ini, para tersangka telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo dan Lapas Perempuan Merdeka Palembang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: