Tiga Tersangka Oknum ASN Pajak Nonaktif, Kembali Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Ada Apa?

Tiga Tersangka Oknum ASN Pajak Nonaktif, Kembali Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Ada Apa?

Tiga tersangka oknum pegawai Pajak Palembang nonaktif, kembali diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Kamis 25 Januari 2024. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tiga tersangka ASN  Pajak Palembang nonaktif, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalami perkara dugaan korupsi pemenuhan kewajiban pajak, Kamis 25 Januari 2024.

Ketiga tersangka oknum ASN pajak nonaktif itu yakni bernama Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar dan Natalia Wulan Purnamasari.

Ketiga tersangka tersebut, diperiksa penyidik untuk saling memberikan kesaksian perihal kasus yang disebut-sebut hampir mirip kasus Gayus Tambunan.

Hal itu, ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis 25 Januari 2024.

BACA JUGA:Dalami Transaksi Keuangan Kasus Pajak, Dirut Perusahaan Ini Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

"Update terbaru kasus tersebut, tiga tersangka pegawai pajak kembali diperiksa untuk saling bersaksi memberikan keterangan dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel," tegas Vanny.

Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini menerangkan, para tersangka diperiksa secara intensif beberapa jam oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel yang dimulai dari pukul 11.00 WIB.

Diterangkan Vanny, hingga saat ini tim penyidik pidsus Kejari Sumsel dalam perkara ini telah memanggil dan memeriksa lebih dari 50an nama untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Menurut Vanny, pemanggilan sejumlah saksi-saksi berikut para tersangka tersebut guna menguatkan alat bukti penyidikan.

BACA JUGA:Giliran Tiga Direktur Perusahaan Swasta Jadi Tersangka Lingkaran Korupsi Pajak Mirip Gayus Tambunan

"Sekaligus melengkapi berkas perkara para tersangka," terang Vanny.

Lebih lanjut diterangkan Vanny, dalam perkara mengenai Pajak ini bakal segera dirampungkan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

"Tunggu saja nanti kita informasikan lebih lanjut," tandasnya.

Diketahui, dalam perkara ini selain tiga tersangka oknum pegawai pajak nonaktif, penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: