Modus Tipu Angsuran Pelunasan Sepeda Motor, Warga OKU Timur Diamankan Polsek Mesuji Makmur
Pelaku tindak pidana penipuan berhasil diamankan personel Polsek Mesuji Makmur.--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Personel Reskrim Polsek Mesuji Makmur akhirnya berhasil mengamankan pelaku penipuan yang terjadi jadi wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Yakni dengan pelakunya S (40) yang merupakan warga Desa Srikaton BK 3, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.
Pelaku diamankan paksa saat sedang berada di rumahnya, pada Selasa 30 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA:Kades Sukasari Serahkan Senpi Ilegal Milik Warga ke Polsek Mesuji Raya
"Unit reskrim Polsek kita dengan upaya paksa berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku S yang melakukan penipuan," ujar Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Mesuji Makmur, Ipda Supradjo, Jumat 2 Januari 2024.
Diungkapkan Kapolsek, pelaku ini melakukan penipuan terhadap korban DY (35) yang terjadi di Desa Kampung Baru, Dusun 5, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI. Yakni Selasa 22 Agustus 2023 yang lalu.
Aksi pelaku ini melakukan penipuan, dengan cara meminta sepeda motor kepada korban DY (35) yang masih dalam angsuran pelunasan dengan menggunakan kata kata bohong.
BACA JUGA:Buat Nyaman Jemaat Gereja Santo Petrus Desa Mataram Jaya OKI, Polsek Mesuji Raya Lakukan Ini
Yaitu, bahwa sepeda motor tersebut akan ditarik dan ada pemeriksaan dari bos, tetapi anti kalau sudah ada uang angsuran sepeda motor akan di kembalikan.
"Rupanya, aksi pelaku ini membuat korban melaporkan kepihak kepolisian karena sepeda motor belum dikembalikan," jelasnya.
Disampaikan, aksi itu terjadi yaitu korban di datangi oleh pelaku dan satu orang temannnya di rumah korban. Dengan bujuk rayu akhirnya korban mau dan tertipu.
BACA JUGA:Tim Polsek Mesuji Makmur Amankan Pelaku Curat
"Atas peristiwa itu, korban melaporkan ke Polsek Mesuji 27 Januari 2024. Sehingga ditindaklanjuti," ucap Kapolsek.
Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan maka didapati keberadaan pelaku. Sehingga Selasa 30 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Srikaton, Kecamatan Buah Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: