Kades Sukasari Serahkan Senpi Ilegal Milik Warga ke Polsek Mesuji Raya
Kades Sukasari serahkan senpi ilegal milik warga ke Polsek Mesuji Raya. Foto: dokumen/sumeks.co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Penghujung tahun 2023, Kepala Desa (Kades) Sukasari, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyerahkan senjata api (senpi) ilegal ke Polsek Mesuji Raya.
Penyerahan senpi oleh Kades Sukasari Giyatno ini secara sukarela dari warga kepada Polsek Mesuji Raya, Rabu 27 Desember 2023.
"Tadi Polsek kita menerima serahan satu pucuk senpi milik warga tetapi diserahkan oleh Kades," kata Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIK melalui Kapolsek Mesuji Raya, Ipda Belky Framulia SH.
Diungkapkan Kapolsek, pihaknya memang telah memberikan imbauan kepada masyarakat Desa di Kecamatan Mesuji Raya apabila memiliki senjata api agar untuk diserahkan ke aparat kepolisian.
BACA JUGA:Berkat Imbauan, Warga Sadar Diri Serahkan Senpi ke Polsek Pangkalan Lampam
Lanjutnya, dalam imbauan jika masyarakat menyerahkan senpi ilegal dengan secara sukarela maka tidak akan diproses hukum.
Tetapi jika masih ada yang memiliki senjata api tanpa ijin, maka akan dikenakan proses hukum.
"Jika masyarakat masih takut atau khawatir untuk menyerahkan senpi ilegal kepada kita bisa melalui Kades. Yang jelas apabila diserahkan dengan sukarela tidak akan diproses hukum," tegas Kapolsek didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi.
Masih dikatakan Kapolsek, untuk saat ini pihaknya baru menerima serahan satu pucuk senpi dengan jenis laras panjang. Semua senpi baik laras panjang maupun laras pendek bila tidak memiliki ijin dan bukan peruntukannya maka dilarang.
BACA JUGA:Terjaring Operasi Penyakit Masyarakat, Warga Gunung Megang Simpan Senpi Rakitan di Bawah Kasur
"Jadi kita terus mengingatkan masyarakat dan mengimbau untuk segera menyerahkan senpi secara sukarela apabila tidak ada ijin dan jangan khawatir dikenakan proses hukum," ungkapnya.
Pihaknya mengapresiasi kesadaran masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan senpi ilegal.
Maka dari itu, pihaknya menyampaikan kepada seluruh elemen masyarakat apabila memiliki dan menguasai senpi ilegal jenis apapun agar segera menyerahkan kepada pihak kepolisian.
"Apabila menguasai, memiliki dan menggunakan senpi ilegal maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: