Petugas Gabungan Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Sekitar Exit Tol Kayuagung-Palembang

Petugas Gabungan Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Sekitar Exit Tol Kayuagung-Palembang

Rawan laka pedagang di exit tol Kayuagung-Palembang diterbitkan, Kamis 25 Januari 2024.-Foto : Niskiah/Sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sejumlah pedagang kaki lima yang berada di dekat exit tol ruas Kayuagung-Palembang, Celikah Kayuagung, ditertibkan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Kamis 25 Januari 2024.

Penertiban dilakukan karena para pedagang tersebut telah melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum. Selain itu, keberadaan mereka juga mengganggu arus lalu lintas.

Penertiban pedagang kaki lima ini dilakukan oleh personel gabungan TNI Kodim 0402/OKI, Polisi Polres OKI, Sat Pol PP Kabupaten OKI beserta petugas Tol Kayuagung-Palembang.

Penertiban ini dilakukan secara serentak di sejumlah titik di sekitar exit tol Kayuagung-Palembang.

BACA JUGA:Polsek Cengal Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak dengan Bahan Bekas Bongkaran Tol

Disampaikan Kasat Pol PP Kabupaten OKI, Rayendra Abadi melalui Kabid Penegakan Perda, Mantiton, penertiban pedagang kaki lima di dekat exit tol Celikah Kayuagung, karena di lokasi tersebut bukan tempat lokasi berjualan atau berdagang. 

"Di lokasi itu memang bukan tempat lokasi jualan. Selain itu karena lokasi exit tol jadi di sekitar lokasi rawan terjadi kecelakaan lalulintas (laka)," kata Mantiton, kepada SUMEKS.CO.

Dia menjelaskan, di lokasi yang berjualan oleh pedagang ini simpang empat sehingga sangat rawan laka dan juga rawan kemacetan. Maka oleh karena dilakukan penertiban. 

"Tadi dalam penertiban personel gabungan memberikan himbauan dahulu kepada pedagang agar untuk membongkar atau memindahkan bangunannya," ungkapnya. 

BACA JUGA:Turun Harga! Jam Tangan Casio G-STEEL GST-B500D-A1, Pas Banget untuk Karyawan Gaji UMR

Yakni, lanjutnya, pedagang yang bersangkutan jangan lagi berjualan atau berdagang disana. Sehingga diberikan waktu selama 7 hari untuk membongkar bangunan warung mereka. 

Penertiban ini dilakukan, dikatakannya, permintaan dari pihak tol Kayuagung-Palembang karena bagi pihak tol lahan atau lokasi pedagang itu bukan untuk berjualan. Dimana lokasi jualan pihak tol menyiapkan rest area. 

"Lokasi pedagang itu memang exit tol jadi bukan untuk berjualan. Pihak tol untuk berdagang ada rest area," ucapnya. 

Sambung Mantiton, saat penertiban kepada pedagang tadi, setelah diberikan penjelasan, mereka bersedia untuk membongkar bangunan jualan mereka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: