Fiktifkan Kegiatan Pilkada 2021-2022, Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dituntut 4 Tahun Penjara

Fiktifkan Kegiatan Pilkada 2021-2022, Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dituntut 4 Tahun Penjara

Fiktifkan kegiatan Pilkada 2021-2022, mantan ketua Bawaslu dan dua komisioner terancam dihukum 4 tahun penjara. Foto: Fadli/sumeks.co--

BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir, Kejari Baru Terima Rp830 Juta dari Rp7,4 Miliar Kerugian Negara

- Terdakwa Idris (Anggota Bawaslu OI)

Dituntut wajib mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp418 juta, dikurangi pengembalian terdakwa sebesar Rp130 juta.

Sehingga uang sisa pengganti kerugian negara yang wajib dibayarkan oleh terdakwa Idris sebesar Rp288 juta.

Dan apabila sisa uang tersebut tidak dapat dibayar dalam waktu satu bulan, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.

BACA JUGA:Berkas Perkara Tiga Tersangka Korupsi Bawaslu Ogan Ilir Rp7,4 Miliar Dilimpahkan ke PN Palembang

- Karlina (Anggota Bawaslu OI)

Dituntut wajib mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp393 juta, dikurangi pengembalian uang telah disetorkan terdakwa Rp230 juta.

Sehingga total sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa Karlina adalah sebesar Rp163 juta.

Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun.

BACA JUGA:Usai Mantan Bupati, 2 Pimpinan DPRD Diperiksa Penyidik Kejari Imbas Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa diberi kesempatan oleh majelis untuk mengajukan pembelaan (pledoi) baik secara tertulis ataupun lisan dari para terdakwa.

Persidangan, akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari masing-masing terdakwa.

Diketahui sebelumnya dalam perkara tersebut, telah menjerat Aceng Sudrajat dan Herman Fikri selaku koordinator sekretariat Bawaslu Ogan Ilir serta Romi tenaga honorer operator keuangan. 

Lalu ketiganya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: