UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS Kategori Daerah Dihapus di Indonesia! Ini Alasannya

UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS Kategori Daerah Dihapus di Indonesia! Ini Alasannya

UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS Kategori Daerah Dihapus di Indonesia!--

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Kemenkumham Sumsel Ajak ASN Bersikap Netral dan Bisa Tengahi Masyarakat

Walaupun istilah pegawai negeri sipil di Indonesia digantikan dengan pegawai ASN untuk kategori pusat dan daerah, penghargaan yang diterima oleh mereka tetap akan ada.

Mereka tetap memegang status sebagai pegawai negeri sipil di Indonesia tanpa dicopot.

Informasi terkait penghapusan pegawai negeri sipil di Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah telah diubah menjadi pegawai ASN sesuai dengan Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023.

Adapun banyak istilah dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang bagus untuk dipelajari, yaitu:

BACA JUGA:Keseharian Tersangka Edi Kurniawan ASN Inspektorat Sumsel Dikenal Tertutup, Ada Motor Harley di Garasi

1. ASN merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. Mereka bertugas dalam jabatan pemerintahan atau tugas negara lainnya dan menerima penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria, diangkat sebagai Pegawai ASN secara permanen oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menjabat dalam pemerintahan.

4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat khusus, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam pelaksanaan tugas pemerintahan atau pengisian jabatan pemerintahan.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pajak Berlanjut, ASN KPP Pratama Palembang Ilir Timur Dicecar 15 Pertanyaan!

5. Pengelolaan ASN adalah rangkaian proses untuk menciptakan ASN yang profesional, produktif, dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dasar ASN. 

Ini bertujuan untuk menjauhkan ASN dari intervensi politik serta memastikan kebebasan dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

6. Digitalisasi Manajemen ASN adalah langkah modern dalam pengelolaan ASN, memanfaatkan teknologi digital terintegrasi untuk mempermudah pelaksanaan dan pelayanan Manajemen ASN.

7. Jabatan Manajerial merupakan sekelompok posisi yang bertanggung jawab untuk memimpin unit organisasi dan memiliki bawahan langsung dengan tujuan mencapai sasaran organisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: