UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS Kategori Daerah Dihapus di Indonesia! Ini Alasannya

UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS Kategori Daerah Dihapus di Indonesia! Ini Alasannya

UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS Kategori Daerah Dihapus di Indonesia!--

BACA JUGA:Kebutuhan Pegawai ASN dan PPPK Kabupaten OKI Tahun 2024 Masih dalam Proses Update

8. Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok posisi yang menekankan kompetensi teknis sesuai dengan bidangnya, tanpa memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola atau mengawasi kinerja pegawai.

9. Menteri bertanggung jawab atas pengelolaan urusan pemerintahan di sektor aparatur negara.

10. Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki wewenang untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN, serta melakukan pembinaan Manajemen ASN sesuai peraturan perundang-undangan di instansi pemerintah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: