Kembali Beredar Video Ajaran Sesat Jual Tiket Masuk Surga! Inilah 13 Daftar Ajaran Sesat di Gowa Sulsel

Kembali Beredar Video Ajaran Sesat Jual Tiket Masuk Surga! Inilah 13 Daftar Ajaran Sesat di Gowa Sulsel

Kembali Beredar Video Ajaran Sesat Jual Tiket Masuk Surga! Inilah 13 Daftar Ajaran Sesat di Gowa Sulsel--

BACA JUGA:Heboh! Kembalinya Aliran Sesat Puang Nene Bone, Larang Pengikutnya Salat Hingga Sembah Berhala

Tindak pidana penipuan yang berhasil diungkap, Puang Lalang oleh pihak kepolisian setempat dijerat kasus lainnya, penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak, dan rujuk.

Polisi mengidentifikasi adanya motif mendapatkan keuntungan yang dilakukan Puang Lalang dalam menyebarkan aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf ini.

Upaya mendapatkan keuntungan ini dilakukan melalui penjualan kartu Surga kepada pengikut aliran.

Polisi mengidentifikasi adanya motif mendapatkan keuntungan yang dilakukan Puang Lalang dalam menyebarkan aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf ini.

BACA JUGA:Mamaz Karyo Tegaskan Cerita Pesantren Al Kafiyah Sesat Hanya Konten Belaka, Video Dipotong-potong Demi Cuan

Upaya mendapatkan keuntungan ini dilakukan melalui penjualan kartu Surga kepada pengikut aliran.

Saat mengungkap kasus ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 138 buah dari kediaman Puang Lalang serta yang dikumpulkan Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Gowa.

Polisi menjerat tersangka Puang Lalang menggunakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.

Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946, hingga ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Rosidi 'Raja Adil' Klaim Alirannya Tak Langgar Akidah, Pertanyakan Fatwa Sesat dari MUI

Pihak Satreskrim Polres Gowa telah menetapkan Puang Lalang sebagai tersangka penistaan agama sejak, 31 Oktober 2019.

Aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dipimpin Puang Lalang dinyatakan sesat oleh MUI.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 Nopember 2016.

Begitu pula penyataan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: