Masih Berani Nunggak Pajak? Tanpa Pandang Bulu, Pemkot Palembang Bakal Beri Tindakan Tegas!

Masih Berani Nunggak Pajak? Tanpa Pandang Bulu, Pemkot Palembang Bakal Beri Tindakan Tegas!

Lahan parkir di Komplek Ruko Rajawali disegel Pemkot Palembang gara-gara nunggak pajak dari 2021. Foto: Naba/sumeks.co --

BACA JUGA:Pemkot Khawatir Volume Air Sungai Musi Naik, Bisa Jadi Penyebab Banjir di Kota Palembang!

Diberitakan sebelumnya. Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyegel lahan parkir PT Kuala Permai di Komplek Ruko Rajawali di Jalan Rajawali, Kecamatan Ilir Timur II pada Kamis 11 Januari 2024.

Hal itu dilakukan Pemkot Palembang dikarenakan PT Kuala Permai menunggak pajak sejak 2021 lalu. 

Dalam hal ini, PT Kuala Permai menunggak pajak besarannya juga tak tanggung-tanggung. Yakni Rp600 juta kepada Pemkot Palembang. 

Oleh karena itu Pemkot Palembang melalui Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) bersama Badan Pengeloalan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang dan Satpol-PP turun langsung ke lokasi guna melakukan penyegelan. 

BACA JUGA:Pemprov Sumsel dan Pemkot Bakal Revitalisasi 100 Taman Kota di Palembang, Simak Penjelasannya

Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan menjelaskan bahwa pihak pengelola lahan parkir PT Kuala Permai bermasalah membayar pajak retribusi parkir sejak tahun 2021 atau dua tahun lalu. 

"Selama 2 tahun menunggak hanya beberapa bulan yang dibayar pada tahun 2021 sekitar Rp 600 juta, belum termasuk denda. Pada tahun 2022, meskipun ada pembayaran yang diinput, namun tidak dilakukan, dan pada tahun 2023 tidak ada pembayaran sama sekali," jelasnya. 

Lanjut Herly, Tim OPAD memutuskan untuk sementara menutup parkir ruko karena upaya pendekatan sebelumnya, termasuk SKK di Kejaksaan, belum membuahkan hasil. 

"Keputusan ini diambil setelah beberapa kali mencoba mendapatkan pembayaran yang belum terlaksana," tuturnya. 

BACA JUGA:Pengendalian Inflasi di Kota Palembang, Pemkot Fokuskan Stabilitas Bahan Pokok

Akan tetapi, Herly menginformasikan bahwa yang disegel hanyalah lahan parkirnya saja. Sedangkan operasional ruko masih diperbolehkan.

Pengelola harus membayar tunggakan dan menunggu hasil rapat tim OPAD untuk membuka kembali lahan parkir.

"Kami tidak berniat untuk menunda lebih lama. Jika pihak pengelola melunasi kewajibannya, tim OPAD akan memutuskan untuk membukanya kembali," tutupnya. 

Sementara, Kasatpol-PP Kota Palembang Drs Edwin Effendi menegaskan penyegelan ini merupakan tindakan pembinaan kepada pengusaha agar patuh dalam membayar pajak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: