Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 36 Kg Sabu & Ribuan Ekstasi yang Akan Diedarkan Malam Tahun Baru

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 36 Kg Sabu & Ribuan Ekstasi yang Akan Diedarkan Malam Tahun Baru

Ditres Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti sebanyak 36 kilogram lebih sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi di halaman Gedung, Jumat 12 Januari 2024. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ditres Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti sebanyak 38,1 kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi.

Barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan pada malam pergantian Tahun Baru 2024 lalu di sejumlah wilayah Sumsel.

Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harrissandi SIK didamping Kasubdit Penmas Bid Humas AKBP Yenni Diarty SIK memimpin pemusnahan yang digelar di halaman Gedung Ditres Narkoba Polda Sumsel, Jumat 12 Januari 2024.

“Barang bukti yang dimusnakan ini terdiri dari 11 Laporan Polisi dari bulan November 2023 hingga Desember 2023. Semuanya akan diedarkan pada saat malam pergantian malam tahun baru lalu,” kata AKBP Harissandi.

BACA JUGA:WOW! 38 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi untuk Malam Tahun Baru Gagal Beredar di Sumsel

Barang bukti yang disita dan diamankan dari 13 orang tersangka itu yang dimusnahkan sebanyak 36.804,91 gram sabu-sabu atau 36 kilogram lebih.

Lalu pil ekstasi sebanyak 9.987 butir dan bisa menyelamatkan 241.163 jiawa anak bangsa.

“Sebanyak 6 Laporan Polisi di TKP Palembang, 4 TKP di Muba dan di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih 1 Laporan Polisi,” ujar Harissandi.

Para pelaku yang kebanyakan sebagai kurir ini melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati / pidana seumur hidup.

BACA JUGA:17 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Minuman Ilegal Senilai Rp12,1 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai

Sebelumnya, puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi itu berhasil diamankan dari empat orang tersangka yang kini telah diamankan di Ditres Narkoba Polda Sumsel.

Empat tersangka yang diamankan oleh Ditres Narkoba Polda Sumsel itu di tiga lokasi yang berbeda.

Petugas mengamankan tersangka Dion Linata alias Aon. Dia dibekuk saat berada di pinggir jalan persisnya di Jalan PSI Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang pada 29 November 2023 siang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: