Kawanan Gajah Liar Masuk Pemukiman Warga Desa Simpang Tiga Sakti Kabupaten OKI

Kawanan Gajah Liar Masuk Pemukiman Warga Desa Simpang Tiga Sakti Kabupaten OKI

Gajah liar masuk pemukiman warga dan kebun di Desa Simpang Tiga Sakti Kecamatan Tulung Selapan OKI. --

BKSDA mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengganggu gajah liar. Gajah merupakan hewan yang dilindungi oleh undang-undang.

Jika gajah terganggu, maka mereka akan menjadi agresif dan berpotensi menyerang manusia.

“Selaku pemerintah kecamatan bersama BKSDA serta PT SBA telah turun ke lokasi guna mengusir gajah-gajah tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Komandan Koramil Tulung Selapan (Danramil) Kapten Army Joyo mengungkapkan hal yang sama.

Pihaknya turut serta membantu pihak BKSDA untuk mengantisipasi hal-hal buruk yang akan terjadi apabila komunal gajah-gajah tersebut terus memasuki pemukiman warga.

“Kami terus memantau situasi saat ini, semoga tidak terjadi hal buruk bagi warga setempat,” tukasnya. (*) 

 

Foto : Dokumen/Sumeks.Co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: