Pemuda Pancasila Kembali Akan Beraksi Terkait Penangkaran Kera, Kapolsek Tanjung Batu Gercep Lakukan Ini!

Pemuda Pancasila Kembali Akan Beraksi Terkait Penangkaran Kera, Kapolsek Tanjung Batu Gercep Lakukan Ini!

Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna, saat melakukan giat penggalangan dalam rangka Harkamtibmas, jelang pelaksanaan aksi unjuk rasa terkait penangkaran kera PT Simians Medica. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Muscab ke-VII Pemuda Pancasila Kabupaten Lahat, Dedy Irawan Terpilih Secara Aklamasi

"Karena kan Pemkab Ogan Ilir saat ini menunggu pengajuan izin dari perusahaan tersebut," tutupnya. 

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Ogan Ilir memastikan bahwa izin lokasi penangkaran kera PT Simians Medica di Kelurahan Payaraman Barat Kecamatan Payaraman, belum diberikan. 

Seperti diungkapkan oleh Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Ogan Ilir, M Thahir Ritonga, bahwa Pemkab Ogan Ilir belum menerima pengajuan izin lokasi dari PT Simians Medica. 

"Sampai saat ini izin prinsip lokasi belum kami (Pemkab Ogan Ilir, red) keluarkan," tegasnya. 

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Ajak Organisasi Pemuda Pancasila Sinergi Bangun Daerah

Thahir juga menjelaskan, bahwa untuk perizinan usaha serta perizinan dampak lingkungan bukan merupakan kewenangan dari Pemkab Ogan Ilir untuk mengeluarkannya, melainkan dari kementerian. 

"Kalau izin dampak lingkungannya itu berada di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi, silahkan konfirmasi kesana," sarannya. 

Thahir juga menyatakan kesiapan, apabila warga ingin meminta pendampingan dari Pemkab Ogan Ilir untuk mengonfirmasi ke BKSDA Kementerian Lingkungan Hidup. 

"Kami dengar memang prosesnya sedang berjalan," jelasnya. 

BACA JUGA: Emak-Emak Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel, Dukung APH Hukum Maksimal Lina Mukherjee

Menurut Thahir, saat ini Pemkab Ogan Ilir belum memiliki Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Sehingga, ketika ada perizinan usaha, Pemkab Ogan Ilir akan berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Penataan Ruang (TKPR). 

"Karena kan perizinannya ini butuh proses yang sangat panjang. Kalau ternyata usaha penangkaran kera ini berbahaya bagi kesehatan, maka kita kaji secara ilmiah," lanjutnya. 

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ogan Ilir, Santi Novita Sari mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa perizinan berusaha PT Simians Medica.

"Dan ternyata belum terverifikasi melalui Sistem Online Single Submission (OSS)," sebutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: