Pria di Ogan Ilir Ancam Security PTPN Cinta Manis dengan Pisau, Berujung Ditahan Polsek Tanjung Batu

Pelaku pengancaman security PTPN Cinta Manis, akhirnya diamankan Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir setelah buron selama tiga bulan. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tim Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir, berhasil mengamankan pelaku pengancaman.
Pelaku pengancaman berinisial D, 25 tahun, warga Desa Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir itu, mengancam menggunakan pisau.
Pelaku D, sebelumnya sempat buron usai melakukan pengancaman terhadap seorang petugas security di kawasan Pabrik Cinta Manis.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR., CHT mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Aniaya Tetangga dengan Sajam Hingga Luka Parah, Seorang Tukang Kayu Diamankan Polsek Tanjung Batu
BACA JUGA:Sinergitas Polsek Tanjung Batu & Awak Media di Peringatan Hari Juang Polri 2025, Santuni Anak Yatim
Sebelumnya, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah pondokan di Komplek Pabrik Cinta Manis.
"Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan bersama barang bukti sebilah pisau yang digunakan saat melakukan pengancaman," jelas Kapolsek.
Kejadian pengancaman terjadi pada 3 Mei 2025 sekitar pukul 09.15 WIB di Komplek Pabrik Cinta Manis, Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat.
Saat itu, pelaku mengancam korban U, 43 tahun, yang bekerja sebagai security dengan sebilah pisau sambil mengucapkan kata-kata ancaman. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 20 cm, bergagang kayu warna kuning, dan bersarung kulit cokelat.
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: