Kisruh Internal Kepengurusan KONI Sumsel 2023-2027 Meruncing, Terungkap Ternyata Ini Alasannya

Kisruh Internal Kepengurusan KONI Sumsel 2023-2027 Meruncing, Terungkap Ternyata Ini Alasannya

Kisruh internal di tubuh kepengurusan KONI Sumsel periode 2023-2027 kian meruncing. Mualimin Pardi Dahlan (tengah) menyatakan kekecewaannya terhadap kepengurusan KONI Sumsel yang baru dilantik. Foto: Fadli/sumeks.co--

BACA JUGA:Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Tahun 2021 Disidang, Tanggal 11 Desember 2023

Sehingga, banyak diantaranya itu adalah orang-orang yang tidak punya kompetensi orang-orang yang tidak ahli pada bidangnya. 

"Ini sangat dikhawatirkan terutama oleh cabor-cabor sebagai anggota KONI yang berjibaku selama ini dalam melakukan peningkatan kerja dan program untuk peningkatan prestasi atlet,” tuturnya.

Lalu alasan ketiga, adalah ada pelanggaran-pelanggaran lain  atau dengan kata lain dinilai cacat hukum.

Karena menurut Mualimin, selama proses pemilihan ketua umum KONI Sumsel misalnya kepanitiaan dan TPP itu tidak ada Legitimasinya, SK-nya tidak ada.

BACA JUGA:Terpilih Secara Aklamasi, Yulian Gunhar Resmi Nahkodai KONI Sumsel 2023-2027

Lebih lanjut dikatakan Mualimin, hal Itu termasuk juga kalau mau fair disitu itu ada soal upaya-upaya manipulasi terhadap persyaratan-persyaratan calon, 

Terbukti misalnya TPP itu tidak bisa menetapkan siapa calon yang memenuhi syarat bahkan itu dilempar ke forum Musprovlub. 

“Sepanjang anggota setuju dengan adanya kemufakatan maka itu bisa dikesampingkan, tapi kalau kemudian ini tetap maka akan kami jadikan dasar alasan-alasan penolakan,” ucapnya.

Dia menuturkan, oleh sebab itulah dari penolakan ini pihaknya akan mengambil langkah-langkah dan upaya hukum.

BACA JUGA:Jalani Tahap II, Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Diserahkan ke JPU dan Kembalikan Uang Negara

Diterangkannya, ada tiga langkah dengan tuntutan selain pihaknya meminta dengan baik-baik kepada KONI pusat agar mau meninjau ulang kekeliruan ini, itu kan juga sudah ada dalam diktum ketiga dalam keputusan SK nomor 196.

Langkah kedua, dirinya juga akan mengambil upaya hukum, salah satunya sengketa hukum ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).

“Gugatan yang akan kita bawa ke BAORI di Jakarta kami sedang mempelajari upaya-upaya hukum lain, baik kemungkinan ada dugaan tindak pidana yang dilakukan dalam proses selama berlangsung maupun upaya-upaya ke pengadilan umum maupun pengadilan PTUN. 

Lalu langkah yang ketiga, lanjut Mualimin tadi mendesak atau menyatakan Mosi tidak percaya atas kepengurusan saat ini dan sesuai dengan ketentuan pasal 29 anggaran dasar untuk pasal 36 ayat 2 anggaran rumah tangga KONI bahwa 2/3 anggota itu punya hak untuk mengajukan dan dalam hal 30 hari tidak dilaksanakan oleh pengurus maka 2/3 anggota yang mengusulkan itu berhak menyelenggarakan secara sah dan dibenarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: