Polisi Buru Teman Nenek 51 Tahun yang Ikut Bisnis Industri Rumahan Sabu Oplosan di Ogan Ilir

Polisi Buru Teman Nenek 51 Tahun yang Ikut Bisnis Industri Rumahan Sabu Oplosan di Ogan Ilir

Khoiri, nenek 51 tahun, tersangka kasus industri rumahan sabu oplosan saat diinterogasi oleh Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Hermansyah. Foto: Hetty/sumeks.co--

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polisi Gerebek Industri Rumahan Sabu Oplosan di Pemulutan Ogan Ilir

Dari ungkap kasus tersebut, didapatkan bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba ini merupakan seorang perempuan, bernama Khoiria (51), warga Bangka Barat Kepulauan Bangka Belitung.

Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Hermansyah mengungkapkan, ungkap kasus penyalahgunaan narkoba oleh Satres Narkoba Polres Ogan Ilir dilakukan 11 November 2023 lalu. 

Tersangka Khoiria ini diamankan anggota Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, saat sedang berada di sebuah rumah warga yang diduga merupakan tempat industri rumahan sabu oplosan. 

"Tersangka ini kita amankan saat sedang berada di dalam sebuah rumah di Desa Sungai Buaya Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir," terangnya.

BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar Bisnis Gas Elpiji Oplosan, Dijual ke Mini Market di Kabupaten PALI dan Muara Enim

Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa 228,48 gram sabu kristal, serta 350 mili liter sabu cair dari industri rumahan sabu oplosan tersebut.

Berdasarkan data yang dimiliki pihak kepolisian, ternyata tersangka merupakan resedivis pasa kasus yang sama. Tersangka pernah dihukum selama 10 tahun.

Tersangka pun dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: