Ada-Ada Saja, Hanya Bermodalkan Gunting, Pencuri di Ogan Ilir Berhasil Gasak Sebuah Bentor

Ada-Ada Saja, Hanya Bermodalkan Gunting, Pencuri di Ogan Ilir Berhasil Gasak Sebuah Bentor

Tersangka Muhar (37), pelaku pencurian bentor di Kabupaten Ogan Ilir diamankan Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:WAW! Terekam CCTV Saat Kabur, Pencuri Sepeda Motor di OKU Timur Dikejar Hingga Bengkulu

Pelaku yang kini ditetapkan tersangka terancam pidana penjara 7 tahun akibat perbuatannya itu. “Tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas AKP Hermansyah.

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan Muhar ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP tersebut.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: