Kemenkumham Babel Sosialisasikan Permenkumham, Ini Harapannya

Kemenkumham Babel Sosialisasikan Permenkumham, Ini Harapannya

Kemenkumham Babel Sosialisasikan Permenkumham tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai.--

BACA JUGA:Pemkab OKI Lakukan Konsultasi Publik Susun KLHS RPJMD Kabupaten OKI Tahun 2024-2029

Sebagai narasumber kedua, Arsiparis Pertama Lexti Rachmayani, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan terkait Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan HAM dan ASN BerAKHLAK.

Kepala Bagian Umum, N. A Triandini Oscar menyebutkan, kegiatan ini diikuti oleh 60 orang pejabat Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis, baik Pemasyarakatan maupun Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel.

Hadir dalam kegiatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kunrat Kasmiri), Kepala Bidang Keamanan, Ridha Ansari, Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: