Pemkab OKI Lakukan Konsultasi Publik Susun KLHS RPJMD Kabupaten OKI Tahun 2024-2029

Pemkab OKI Lakukan Konsultasi Publik Susun KLHS RPJMD Kabupaten OKI Tahun 2024-2029

Peserta yang hadir dalam kegiatan konsultasi publik KLHS RPJMD Kabupaten OKI, di aula Bappeda Kabupaten OKI, Kamis 30 November 2023.--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar konsultasi publik penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten OKI tahun 2024-2029. 

Kegiatan dilaksanakan di Aula Bappeda Kabupaten OKI, Kamis 30 November 2023. Diikuti para perwakilan instansi terkait, perwakilan instansi vertikal, perwakilan perusahaan, NGO dan lainnya. 

Disampaikan Plt Bupati OKI yang diwakilkan staf ahli bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan, Alexander Bustomi SP, penyusunan KLHS ini sebagai rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan.

"Jadi dalam pelaksanaan penyusunan KLHS ini wajib pemerintah daerah, dalam penyusunan atau evaluasi RPJMD untuk periode 5 tahunan," ujar Alex dihadapan peserta. 

BACA JUGA:Jelang Libur Nataru, Objek Wisata Batu Ampar Muratara Incaran Warga Luar Daerah

Dia menjelaskan, RPJMD 5 tahunan berisi penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional dan RPJMD Propinsi. 

KLHS digunakan untuk merencanakan dan mengevaluasi kebijakan, rencana, dan program yang akan atau sudah ditetapkan. 

Dalam penyusunan kebijakan, rencana atau program, KLHS digunakan juga untuk menyiapkan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana atau program agar dampak atau risiko lingkungan yang tidak diharapkan dapat diminimalkan. 

Alex mengatakan, pada konsultasi publik Ke-I sebelumnya dilaksanakan dalam rangka identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan untuk menentukan isu-isu yang paling strategisdalam penyusunan KLHS RPJPD.

BACA JUGA:Jadikan Masyarakat Ogan Ilir Lebih Berkualitas dan Cerdas, Dinas Perpustakaan Gelar Sosialisasi Literasi

Sedangkan pada Konsultasi Publik Ke-II yang dilaksanakan ini adalah dalam rangka perumusan skenario Pembangunan Berkelanjutan. 

"Tujuan dari kegiatan konsultasi publik adalah untuk melaksanakan perumusan skenario pembangunan berkelanjutan berupa alternatif diintegrasikan ke dalam draft rencana pembangunan jangka panjang daerah," katanya. 

Sementara itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI, H Aris Panani SP MSi, untuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bahwa KLHS dilaksanakan untuk memastikan bahwa Prinsip Pembangunan Berkelanjutan menjadi dasar dan di integrasikan ke dalam pembangunan suatu wilayah.

"Jadi hari ini pelaksanaan adalah untuk melaksanakan pembahasan bersama-sama dengan berbagai pemangku pemangku kepentingan. Karena Pembangunan Berkelanjutan tidak hanya mengenai Lingkungan Hidup, tetapi juga terkait dengan unsur sosial dan ekonomi," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: