Paripurna DPRD Terhadap Pengambilan Keputusan RAPBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024 Disinyalir Melanggar Aturan

Paripurna DPRD Terhadap Pengambilan Keputusan RAPBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024 Disinyalir Melanggar Aturan

Mohammad Zahrudin, menilai rapat paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir terhadap pengambilan keputusan RAPBD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2024 telah melanggar aturan. Foto: dokumen/sumeks.co--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir, dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan APBD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2024 disinyalir telah melanggar aturan

Menurut Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Mohammad Zahrudin, pelanggaran tersebut dapat dilihat dari tidak kuorumnya anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir. 

"Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, untuk pengambilan keputusan harus 2/3 kehadiran anggota dewan baru dikatakan sah," paparnya kepada SUMEKS.CO, Kamis, 30 November 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Zahrudin juga menyebut bahwa pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir terhadap pengambilan keputusan RAPBD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2024 ini cacat hukum. 

BACA JUGA:Drama Pengambilan Keputusan RAPBD 2024 di DPRD Ogan Ilir, Sidang Diskor 2 Kali

"Ini harus ditinjau ulang. Ada apa kok bisa-bisanya diputuskan? Padahal kehadiran anggota dewan tidak kuorum," tegasnya.

Pria yang akrab disapa Moza ini juga menambahkan, bahwa dalam pembahasan anggaran yang dilakukan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Ogan Ilir bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Ogan Ilir, juga sering tidak kuorum. 

"Kami menilai bahwa setiap kali pembahasan anggaran dengan TAPD itu, selalu tidak kuorum. Jadi kami lihat sejak pembahasan saja memang sudah cacat hukum," sebutnya.

Terkait ketidakhadiran Fraksi PPP pada rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Ogan Ilir, terhadap pengambilan keputusan RAPBD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2024, lantaran sedang ada urusan mendesak. 

BACA JUGA:DPRD Prabumulih Gelar Paripurna Pengesahan RAPBD 2024

"Saya dengar juga ada beberapa ketua fraksi yang tidak hadir pada rapat paripurna kali ini, entah alasan apa. Kalau kami dari PPP kebetulan sedang ada urusan mendesak," tegasnya. 

Sebagaimana diketahui, DPRD Kabupaten Ogan Ilir menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terkait Rancangan APBD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2024, Kamis, 30 November 2023.

Rapat paripurna pengambilan keputusan RAPBD tahun 2024 ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Soeharto Hs, dan dihadiri langsung Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar. 

Seyogyanya, rapat paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir ini digelar mulai pukul 10.00 WIB. Namun, jadwal rapat paripurna akhirnya diundur sembari menunggu kelengkapan anggota DPRD. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: