Auto Bikin Senyam-Senyum! Bansos PKH Masih Cair Hari Ini, Cek Syarat Penerima Disini

Auto Bikin Senyam-Senyum! Bansos PKH Masih Cair Hari Ini, Cek Syarat Penerima Disini

Ilustrasi untuk informasi penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan tahun 2023.--dok : sumeks.co

BACA JUGA:Pemerintah Kembali Cairkan Bansos BPNT November-Desember 2023, Buruan Cek Sekarang Jangan Sampai Hangus

Diantaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI), memiliki KK dan KTP sah dari Dukcapil, masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan dan bukan anggota dari ASN, Polri atau TNI dan terdaftar di DTKS.

Setelah syarat penerima ini terpenuhi, kemudian masyarakat bisa langsung mendaftar secara online tanpa ribet hanya lewat aplikasi. 

Caranya juga cukup mudah dengan mendownload aplikasi Cek Bansos Kemensos di Google Play Store.

Selanjutnya buka aplikasi dan klik fitur buat akun baru melakukan untuk registrasi awal.

BACA JUGA: Cair Lagi! Cek Bansos BPNT 2023 Tahap 6, Siap-Siap Terima Uang Tunai

Nah pendaftar akan diminta untuk mengisikan sejumlah data diri seperti nomor Kartu Keluarga (KK) hingga NIK KTP.

Selanjutnya klik tanda plus (+) dengan memasukkan foto KTP dengan kembali mengisi data serta data lainnya seperti email dan nomor HP yang aktif Buat username dan kata sandi. Setelah selesai tunggu verifikasi selanjutnya.

Bansos PKH tahun 2023 sudah mulai tersalurkan lewat beberapa tahap. Dimana saat ini sudah memasuki tahap ke-4 dengan 2 mekanisme penyaluran, yakni lewat ATM Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dan PT Pos Indonesia.

Bansos PKH 2023 yang dibagikan setiap 3 bulan sekali, maka pencairan akan terus berlanjut hingga akhir tahun 2023.

BACA JUGA:Pemerintah Kembali Cairkan Bansos BPNT November-Desember 2023, Buruan Cek Sekarang Jangan Sampai Hangus

Untuk besaran nominal bansos PKH tahap 4 ini tergantung dengan kategori atau hingga Rp3.000.000 per tahun.

Pencairan dan penyaluran akan diarahkan kepada KPM yang memegang Kartu Kesejahterann Sosial atau KKS atau bisa langsung cek nama terdaftar ke laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: