Ancaman Krisis Pangan, LaNyalla Ajak Kabupaten Ngawi Jaga Kedaulatan Pangan Indonesia

Ancaman Krisis Pangan, LaNyalla Ajak Kabupaten Ngawi Jaga Kedaulatan Pangan Indonesia

LaNyalla Ajak Kabupaten Ngawi Jaga Kedaulatan Pangan Indonesia.--

Amerika Serikat misalnya, memiliki luas tanaman berbasis bioTeknologi terbesar di dunia, yaitu 75 juta hektare untuk tanaman kapas, kedelai, dan jagung. Sedangkan Brasil menggunakan BioTeknologi untuk tanaman kedelai dengan luas lebih dari 50 juta hektare. Begitu juga Argentina memiliki tanaman berbasis BioTeknologi seluas 23 juta hektare. 

BACA JUGA:Mangkir dari Pemanggilan, Penimbun Aliran Sungai di Ogan Ilir Diminta Hentikan Aktivitas untuk Sementara Waktu

Sementara di Asia, India tercatat menggunakan tanaman berbasis BioTeknologi seluas 11,4 juta hektare.

Sedangkan Cina, menggunakan BioTeknologi untuk menyulap lahan gurun mereka menjadi bisa ditanami.

"Pelajaran yang bisa kita ambil adalah orientasi pembangunan di sektor kedaulatan pangan sedang dilakukan oleh negara-negara di dunia ini. Tetapi Indonesia masih memilih jalan pintas, untuk impor bahan kebutuhan pangan dan Sembako. Ini karena adanya segelintir orang yang diuntungkan sebagai importir produk konsumsi," ungkap LaNyalla. 

Oleh karena itu, sudah seharusnya Indonesia menerapkan secara utuh kedaulatan negara dengan cara kembali kepada asas dan sistem bernegara yang sesuai dengan falsafah dasar bangsa dan negara ini, yaitu Pancasila.

BACA JUGA:4 Rekomendasi Film Thriller Indonesia di Netflix Ini Tidak Kalah Menegangkan dari Film Thanksgiving

Perlu diketahui, perubahan atau amandemen konstitusi yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002 telah mengubah asas dan sistem bernegara Indonesia.

Sejak saat itu, Indonesia mengadopsi sistem bernegara ala barat yang individualistik dan ekonomi yang semakin kapitalistik liberal.

Sistem ekonomi negara ini dikendalikan oleh ekonomi pasar. Negara tidak lagi total berdaulat atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Karena semua bisa diberikan kepada investor dalam bentuk konsesi lahan atau izin pertambangan. 

BACA JUGA:Waduh! 18 Calon PPPK Ogan Ilir Gugur Sebelum Seleksi di Hari Pertama, Apa Sebab?

Padahal konsep ekonomi kesejahteraan yang dirumuskan para pendiri bangsa, yang tertulis di dalam UUD naskah sebelum amandemen berikut penjelasannya, sama sekali bukan seperti itu.

Negara justru memegang kendali untuk sektor-sektor kekayaan alam dan cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak.

Sehingga ada batasan yang tegas, mana sektor publik yang harus dikuasai negara, dan mana sektor komersial yang boleh dikuasai orang per orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: