Mangkir dari Pemanggilan, Penimbun Aliran Sungai di Ogan Ilir Diminta Hentikan Aktivitas untuk Sementara Waktu

Mangkir dari Pemanggilan, Penimbun Aliran Sungai di Ogan Ilir Diminta Hentikan Aktivitas untuk Sementara Waktu

Suasana rapat koordinasi terkait aktivitas penimbunan aliran sungai di wilayah Ogan Ilir yang digelar oleh Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir, Jumat, 24 November 2023.--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Perikanan, telah melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait membahas aktivitas penimbunan daerah aliran sungai di wilayah Ogan Ilir.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir, Bustanul Arifin mengungkapkan, pihaknya telah memanggil oknum penimbun aliran sungai di Desa Talang Aur Kecamatan Indralaya, serta di Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan. 

"Namun, kedua oknum yang bersangkutan ini ternyata tidak hadir dalam pemanggilan tersebut tanpa alasan yang jelas," ungkapnya, Jumat, 24 November 2023.

Kendati para oknum penimbun aliran sungai tidak hadir dalam kegiatan tersebut, namun stakeholder terkait dalam hal ini dari Polres Ogan Ilir, Dinas Perikanan, Satpol PP, dan Bagian Hukum, meminta aktivitas dihentikan. 

BACA JUGA:Hebat! Mahasiswa UBD Miftahul Huda Raih Wakil I Duta Genre Putri Kota Palembang 2023

"Kita minta penimbun aliran sungai ini untuk sementara waktu menghentikan aktivitasnya, sampai ada keputusan resmi dari Pemkab Ogan Ilir," imbaunya. 

Bustanul menambahkan, Pemkab Ogan Ilir akan membentuk tim besar yang akan meninjau langsung lokasi penimbunan aliran sungai di Desa Talang Aur dan Desa Beti. 

"Setelah hasil klarifikasi di lapangan, barulah tim besar ini yang akan menentukan," ujarnya. 

Adapun stakeholder yang masuk tim besar tersebut, yaitu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum, dan pihak-pihak yang berwenang. Tim inilah yang akan mengkaji di lapangan. 

BACA JUGA:Seninar Dies Natalis ke VIII HMTI UBD 2023 Terapkan K3 dengan Meningkatkan Inovasi dan Kualifikasi di era 4.0

"Pada dasarnya, Pemkab Ogan Ilir tidak menghalangi pihak manapun yang ingin berinvestasi di Ogan Ilir. Namun, kita harus melihat dulu apakah lokasi yang digunakan ini bermasalah atau tidak," terangnya. 

Selain itu, pada rapat koordinasi ini, tim Pemkab Ogan Ilir juga mengimbau kepada para kepala desa supaya dapat memberikan pengertian dan pemahaman kepada warganya. 

"Supaya tidak terjadi konflik di tengah masyarakat," pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, aktivitas penimbunan aliran sungai terjadi di Sungai Bobosan Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan, serta di sungai Desa Talang Aur yang berbatasan dengan Desa Muara Penimbung Ilir.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: