Kanwil Kemenkum Babel Siap Wujudkan Kepastian Hukum Lewat Sosialisasi Verifikasi Substantif Perubahan Data PT
Perkuat Layanan Administrasi Hukum, Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Sosialisasi Verifikasi Substantif PT 2025--
Kanwil Kemenkum Babel Siap Wujudkan Kepastian Hukum Lewat Sosialisasi Verifikasi Substantif Perubahan Data PT
Pangkalpinang, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkum Babel) mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Substantif terhadap Transaksi Perubahan Data Perseroan Terbatas (PT) yang digelar secara virtual, Jumat 21 November 2025
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari berbagai provinsi di Indonesia.
Dari Kanwil Kemenkum Babel, hadir Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, serta jajaran Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU).
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Direktur Badan Usaha, Andi Taletting Langi.
BACA JUGA:295 Sertifikat Hak Cipta Resmi Diserahkan Kemenkum Babel pada Momen Wisuda Uniper Tahun 2025
BACA JUGA:Kemenkum Babel Ikuti FGD Nasional Strategi Implementasi KUHP Baru dalam Produk Hukum Daerah
Dalam paparannya, Direktur Badan Usaha, Andi Taletting Langi, menegaskan pentingnya penerapan verifikasi substantif untuk memastikan keakuratan dan keabsahan setiap transaksi perubahan data Perseroan Terbatas.
Proses ini mencakup perubahan direksi dan komisaris, peralihan saham, perubahan nama pemegang saham, hingga pembaruan data lainnya.
“Sejak 2014, Ditjen AHU telah menerapkan layanan digital. Namun, mekanisme self-declaration yang berjalan tanpa verifikasi masih menimbulkan sejumlah permasalahan.
Kondisi ini mendorong perlunya penguatan sistem agar data yang tersimpan dalam SABH semakin valid dan mencerminkan kondisi hukum sebenarnya,” ujar Andi.
Lebih lanjut dijelaskan, verifikasi substantif meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen, kesesuaian data input dengan dokumen pendukung seperti akta, identitas para pihak, serta ketepatan tanggal.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, barulah diterbitkan Surat Penerimaan (SP) pemberitahuan perubahan data.
Andi juga mengungkapkan sejumlah temuan kesalahan transaksi sejak 27 Oktober 2025, di antaranya kesalahan pada proses pengangkatan, perubahan nama pemegang saham, peralihan saham, hingga ketidaklengkapan dokumen pendukung.
Atas inovasi dan pengembangan layanan digitalnya, Ditjen AHU berhasil meraih penghargaan Digital Innovation Awards 2025 dari iNews Media Group, sebagai pengakuan terhadap transformasi layanan dan penguatan tata kelola digital di bidang administrasi hukum.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan harapan agar penerapan verifikasi substantif dapat meningkatkan kualitas dan akurasi layanan AHU serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan terjadi penguatan fungsi helpdesk Kanwil agar pelayanan informasi terkait verifikasi substantif berjalan optimal,” tutup Johan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


