Respon Keras Dewan Pers: Wartawan Merangkap LSM Silahkan Mundur
Seruan Dewan Pers terakit perangkapan profesi wartawan dan keanggotaan LSM.--
BACA JUGA:PWI-Dewan Pers Tolak Tunjangan Wartawan Bersertifikat
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Cara-cara profesional yang dimaksud antara lain menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
Dalam seruan Dewan Pers yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rayahu itu, Dewan Pers mengakui seseorang menjadi anggota LSM merupakan hak asasi dan konstitusionalnya, termasuk wartawan.
Sehingga dalam seruan yang dikeluarkan tanggal 20 November 2023 itu, tidak ada larangan menjadi anggota LSM atau organisasi massa tertentu.
BACA JUGA:PWI-Dewan Pers Tolak Tunjangan Wartawan Bersertifikat
Hanya saja, Dewan Pers mempertegas, demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai wartawan profesional.
Apabila terjadi peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM yang diikuti wartawan tersebut, wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek atau objek LSM atau organisasi massa tertentu.
Lebih baik lagi, Dewan Pers menyarankan, wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan LSM dan organisasi massa tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: