Meresahkan, 39 Orang Jukir Liar di Kawasan Jalan Sudirman Palembang Digaruk Jatanras Polda Sumsel
Sebanyak 39 orang jukir liar digaruk Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Foto: dokumen/sumeks.co--
BACA JUGA:Pidum-Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang Amankan Tujuh Jukir Liar
Penangkapan tersebut, menindaklanjuti korban Firga Wenti (27) yang membuat laporan polisi (LP) sangkaan pemerasan ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin, 7 Agustus 2023.
Agus mengungkapkan, tersangka Junai merupakan residivis 2 kali kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Pertama kasus penjambretan di daerah Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Junai mendapatkan vonis 2 tahun 7 bulan penjara.
“Setelahnya, masuk penjara lagi. Kasus penodongan di atas Jembatan Ampera,” beber Agus, didampingi Kanit 1 Kompol Willy Oscar SE.
BACA JUGA:Jukir Liar di BKB, Dishub Sebut Sudah Jadi Penyakit
“Karena korbannya membuat LP di Polrestabes Palembang, maka tersangka kami serahkan ke sana,” tambah Agus.
Sebelumnya dalam pemeriksaan singkat di Unit 1 Jatanras Polda Sumsel kemarin, tersangka Junai mengaku saat itu dalam pengaruh minuman keras (miras).
“Aku baru minum tuak bersama kawan-kawan di bawah Jembatan Ampera. Rencananya duit parkir itu, untuk aku belikan tuak lagi,” tukas tersangka Junai, yang tatonya melingkar dari bagian dada hingga ke pergelangan tangan kirinya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Minggu, 6 Agustus 2023 viral lagi di media sosial (medsos) masalah tarif parkir di Kota Palembang.
BACA JUGA:6 Jukir Liar di Bawah Umur Ditangkap, Ini Kasusnya
Bukan lagi Rp10 ribu, tapi sudah dimintai Rp15 ribu. Namun ibu rumah tangga yang satu ini tidak sekadar memviralkan saja.
Firga Wenti (27) membuat LP ke Polrestabes Palembang. Dia menceritakan, sekitar pukul 15.00 WIB itu bersama ibu mertuanya belanja ke Pasar 16 Ilir.
Mobilnya parkir di bawah Jembatan Ampera, Jl Tengkuruk Permai, Kelurahan 16 Ilir.
Belanja sekitar 10 menit, waktu mau pulang ibu mertuanya mengeluarkan uang Rp5 ribu untuk jukir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: