Jukir Liar di BKB, Dishub Sebut Sudah Jadi Penyakit

Jukir Liar di BKB, Dishub Sebut Sudah Jadi Penyakit

Parkir di depan RS AK Gani atau samping Monpera Palembang. foto: m naba anwar sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Maraknya juru parkir liar di kawasan Monpera dan Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang menimbulkan keresahan masyarakat yang berkunjung.

Pasalnya, parkir di kawasan Monpera atau BKB yang dijaga juru parkir liar tarifnya mencapai Rp5.000 untuk kendaraan roda dua, dan bahkan mencapai Rp10.000 untuk kendaraan roda empat.

Menanggapi hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang turut berbicara melalui Kabid Pengawasan, Pengendalian dan Oprasional Lalu Lintas Dishub Kota Palembang, Julyanzah.

Julyanzah menjelaskan, kalau di kawasan BKB tersebut memang ada tarif parkir yang ditentukan berdasarkan berapa lama parkir dengan hitungan per jam, baik kendaraan motor maupun mobil.

BACA JUGA:Dishub Palembang-Kodam Berebut Lahan Parkir

"Kalau parkir di dalam itu yang resmi memang ada karcisnya yang mencapai Rp5.000 untuk motor dan Rp10.000 untuk mobil, tapi itu lama berjam-jam bahkan sampai malam itu parkirnya asalkan resmi ada karcis," jelas Julyanzah ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Ahad 4 September 2022.

Namun jika ada juru parkir liar yang menetapkan tarif mahal tanpa menunjukkan karcis, bahkan mobil diminta tarif mencapai Rp10.000, maka tindakan yang dilakukan adalah pungutan liar (Pungli).

"Kalau ada juru parkir liar yang meminta motor untuk bayar Rp3.000 sampai Rp5.000 dan bahkan mobil hingga Rp10.000 tanpa menunjukkan karcis itu ialah pungli, seharusnya jangan dikasih begitu saja, tanyakan dulu karcisnya," ucapnya.

Jika masyarakat menemukan tindakan pungli dari juru parkir liar maka dapat dilaporkan ke Dishub Kota Palembang, yang kemudian akan diproses.

BACA JUGA:CFN Sekanak Lambidaro, Parkir Dipindah ke Ramayana-PIM

"Kalau ada yang meminta tidak sesuai Perda Kota Palembang maka bisa dilaporkan, seharusnya tarif motor masih Rp1.000 dan mobil Rp2.000, kalau ada yang minta lebih jangan dikasih," ucapnya.

Dishub Kota Palembang pernah beberapa kali mendapat laporan warga yang mengalami hal tersebut, Julyanzah telah beberapa kali menegur juru parkir liar itu.

"Kami telah menegur beberapa kali juru parkir liar tersebut, yang susahnya teguran dari kami ini hanya laporan tertulis saja, jadi susah mereka bakal mengulang lagi. Kecuali kalau dilaporkan ke polisi tapi masalahnya siapa yang ingin melaporkan masalah uang yang dipungli ini. Memang di kawasan BKB ini sudah jadi penyakit," tukasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: