UMP Sumsel 2024 Naik Jadi Rp3.456.874, Simak Penjelasan Pj Gubernur

UMP Sumsel 2024 Naik Jadi Rp3.456.874, Simak Penjelasan Pj Gubernur

Pemerintah Provinsi Sumsel umumkan kenaikan upah minimum provinsi Sumsel tahun 2024.-Naba-

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Tinjau Pengerjaan Pembangunan Fly Over Sekip Ujung Palembang

"Kami akan menerapkan pendekatan persuasif karena ini adalah keputusan bersama. Tapi kalau upah kami telah bertemu langsung dengan para serikat dia tidak menyalahkan soal UMP," ungkapnya.

Lanjut Deliar, untuk penetapan upah minimum di Kabupaten/Kota akan ada Dewan Pengupahan lagi yang membahas. 

"Sesuai arahan Pj Gubernur kalau sudah yang memberi upah lebih besar maka tidak boleh menurunkan lagi, dan berlaku untuk satu tahun," tuturnya. 

Kendati itu, Deliar menyebutkan untuk perusahaan yang mengikuti kebijakan UMP Sumsel maka akan dilakukan pendekatan persuasif. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Pameran Jelajah Sumatera Selatan di Bandara Soetta

"Saya kira akan kami adakan pendekatan persuasif, ini tidak perlu dipermasalahkan karena sudah keputusan secara global dari pusat," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: